11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Perda Pemajuan Kebudayaan Langkat Disahkan, Jaga Sejarah Negeri Melayu

Langkat, MISTAR.ID

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah Perda tentang Pemajuan Kebudayaan yang selama ini didorong dan dikawal Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML).

Ketua DSML Drs. H. Sukhyar Mulyamin,  bersyukur dan berterima kasih atas pengesahan perda ini oleh DPRD Langkat dalam sidang paripurna yang digelar Jumat 29/12/2023 kemarin. Menurutnya, Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan hadiah dalam bagi Hari Jadi Kabupaten Langkat ke 274 dan hadiah dalam menyongsong tahun 2023.

“Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada legislatif dan eksekutif Langkat serta para pihak yang telah berpartisipasi di dalam membantu lahirnya Perda ini, semoga Langkat sebagai Negeri Melayu berdasarkan sejarah takkan hilang ditelan perubahan zaman” katanya, Sabtu (30/12/23).

Baca juga: DPRD Tetapkan 16 Rancangan Propemperda Medan di 2024

” Alhamdulillah, akhirnya perjuangan panjang DSML di dalam mendorong lahirnya Perda Kebudayaan telah berhasil, Ini adalah sejarah, dan ini adalah hadiah terbesar untuk Kabupaten Langkat di dalam menyongsong tahun 2024 dan hari jadi Langkat yang ke 274. Saatnya membangun Langkat berbasis Kebudayaan, Di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” kata menambahkan..

Sebelumnya DPRD Langkat mengesahkan 7 Ranperda dalam sidang paripurna. Adapun Ranperda yang disahkan yaitu :
I. Perda tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Il. Perda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
III. Perda tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
IV. Perda tentang Pengelolaan Kelapa Sawit
V. Perda tentang Kabupaten Layak Pemuda
Vl. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Vll. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. (Endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles