Penyekatan Mudik Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
penyekatan mudik diperpanjang hingga 31 mei 2021
Medan, MISTAR.ID
Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang penyekatan arus balik mudik di wilayah Jawa dan Sumatera. Penyekatan sebelumnya dijadwalkan berakhir Senin (24/5/21) kini ditambah hingga Senin (31/5/21) sesuai yang termaktub dalam SE Satgas No 13 Tahun 2021.
Menyikapi itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19. Oleh karena itu, Valentino menyampaikan, meski tidak dilarang, apabila harus melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.
“Warga masyarakat, tetap (diimbau) mengurangi mobilitas dulu dan apabila akan melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif,” jelasnya, Selasa (25/5/21).
Baca juga: Larangan Mudik-Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Selain itu, masih ada 60% lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.
“Periode pasca masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” demikian bunyi addendum tersebut, dikutip, Senin (24/5/21) malam. (iskandar/hm09)