Pengusulan Pj Bupati Disarankan Melalui Pembahasan Lintas Fraksi
pengusulan pj bupati disarankan melalui pembahasan lintas fraksi
Batu Bara, MISTAR.ID
Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara akan berakhir 27 Desember 2023 mendatang, maka DPRD Batu Bara dari Fraksi Golkar menyarankan untuk melakukan pengusulan Pj Bupati melalui pembahasan lintas fraksi.
“Kami Fraksi Golkar menyarankan pengusulan Pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna. Pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah Ketua DPRD,” jelas jurubicara Fraksi Golkar, Rohadi dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/23) petang.
Dilanjutkannya, namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karena berkaitan dengan kelembagaan.
Baca juga: Bupati Batu Bara: Apkasi Berperan Sebagai Katalisator Pembangunan
“Maka Fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan,” tambahnya.
Sesuai surat Sekretaris Daerah Pemprovsu No:100.1.4.2/13282 tanggal 13 Oktober 2023, dimana isi surat menjelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara berakhir 27 Desember 2023. (Ebson/hm20)