16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pengorekan Tanah Timbun di Desa Sitabotabo Toruan Tak Miliki Izin Galian C

Taput, MISTAR.ID

Pengorekan tanah timbun di Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, yang berada persis di areal jalan lingkar, tidak memiliki izin galian C.

“Yang melakukan pegorekan tanah timbun di Desa Sitabotabo Toruan yang tidak memiliki izin galian C disebut-sebut keluarga oknum aparat yang bertugas di Jakarta bermarga H,” ujar M. Nababan dan L. Nababan, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kamis (27/4/23) kepada Mistar.

Mereka menjelaskan, pegorekan tanah timbun itu baru beraktivitas tiga hari lalu dengan menggunakan alat berat. Selama tiga hari ini, truk pengangkut tanah timbun leluasa keluar-masuk. Menurut informasi, tanah timbun tersebut dijual Rp120 ribu/truk.

Baca Juga:Polda Sumut Segera Tindak Lanjuti Galian C di Taput

Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Taput, Heber Tambunan saat dikonfirmasi tentang izin galian C di Desa Sitabotabo tersebut, belum berhasil.

Hanya saja, Kabid Penindakan Satpol PP, G Hutagalung saat dihubungi Mistar, Kamis (26/4/23) seputar pegorekan tanah timbun yang diduga tidak memilki izin galian C, menjelaskan, pihaknya akan meninjau lokasi tersebut.

“Besok kita akan turun ke lokasi galian untuk melakukan penertiban galian C yang tidak memili izin, yang jelas pengusahanya tidak memiliki izin,” jelasnya.(Fernando/hm01)

Related Articles

Latest Articles