23.9 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Penganggaran dan Realisasi Anggaran Pemkab Samosir Dinilai Tidak Sesuai

Samosir, MISTAR.ID

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Siska Ambarita menilai penganggaran dan realisasi dari anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir tidak dapat menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Samosir.

Siska menjabarkan penganggaran dan realisasi anggaran tahun 2023 yang tidak sesuai dengan hasil audit atau terdapat kesalahan adalah penganggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp. 3.161.200.000 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Ada pula belanja modal sebesar Rp. 4.795.217.300 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir.

Kemudian, pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas tiga.

Baca juga: Ambulance Pemkab Samosir Tabrak Bus Pariwisata di Jalan Sidamanik

“Banyak data yang tidak mendukung adanya data kepesertaan yang valid. Diketahui, ada pula peserta penerima bantuan jaminan kesehatan 2022 tidak ditetapkan melalui SK Bupati, data peserta belum didukung NIK yang valid, serta terdapat pembayaran premi jaminan kesehatan atas peserta yang telah meninggal dunia,” beber Siska dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (23/7/24).

Selanjutnya pembayaran honorarium pada Dinas PUTR, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang melebihi standar harga satuan regional. Diketahui terdapat sisa kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas PUTR yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp35.625.000.

“Pembayaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara dan panitia pada 13 SKPD tidak sesuai ketentuan. Ditemukan pula adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan pada 30 SKPD dan 8 Puskesmas. Serta ditemukan pengelolaan rekening Pemkab Samosir yang belum tertib, pengelolaan kas di bendahara BOS pada 2 sekolah dan penyetoran pajak atas belanja BOS pada 13 sekolah belum tertib,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles