23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Penertiban HGU 152 Sampali Berlanjut, 3 Rumah Dibongkar di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tim penertiban bangunan di atas lahan HGU PTPN2 Nomor 152 Sampali, kembali melanjutkan pembersihan dan penertiban bangunan yang masih tersisa di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/6/23).

Pembersihan areal dimulai dari pembongkaran rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih. Kemudian dilanjut dengan pembongkaran rumah yang ditempat Roscik dan Mariana Lubis.

Penertiban sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagian dari warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun tim tetap melanjutkan pembongkaran hingga ke rumah milik Mariana Lubis.

Baca Juga: Warga Diduga Diprovokasi Rampas Lahan HGU PTPN 2 di Tunggurono Deli Serdang

Dalam keterangannya, Penasehat Hukum PT NDP (anak perusahaan PTPN2) Sastra sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU ini. Sebab hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan pada Rabu pekan lalu.

Semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama setahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.

Baca Juga: Pensiunan Karyawan PTPN II Sambut Baik Okupasi Lahan HGU Bulu China Deli Serdang

“Namun tawaran tersebut tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi,” jelas Sastra.

Padahal, sambung Sastra, jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2 meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan.   “Karenanya penertiban tetap dilaksanakan,” tambah Sastra.

Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2 secara khusus untuk pondok pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar. Opsi itu akan dimusyawarahkan antara pengurus pondok Tahfiz dengan PTPN 2.

“Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga bisa menjadi win-win solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Sastra.

Baca Juga: PTPN 2 Tolak Rekomendasi DPRD Deli Serdang atas Status Stanpas di Areal HGU Bangun Sari

Menjelang tengah hari,  tinggal dua unit rumah lagi yang belum dibongkar. Keduanya milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang Iswono.

Hingga saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU Nomor 152 Kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Mereka menyadari lahan yang dikuasai selama ini adalah HGU PTPN 2.

“Karena itu kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar.  Sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya,” tambah Sastra. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles