19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemkab Deli Serdang Serahkan 130 SK PPPK

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang menyerahkan 130 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Balairung pemerintah daerah itu, Kamis (4/2/21).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, disaksikan Sekdakab Darwin Zein, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Aidu Tauhid, Kepala BKD Deli Serdang Yudi Hilmawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang, Yudi Hilmawan, Kamis (4/2/21) mengatakan, seluruh SK PPPK yang diserahkan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 931 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang TA 2020 sebanyak 130 formasi, terdiri dari 67 formasi tenaga guru dan 63 formasi tenaga penyuluh pertanian.

Baca Juga: Disdik Simalungun Ajukan 3.993 Guru Honorer Ikuti Seleksi PPPK

Lanjut Yudi, pendaftaran penerimaan PPPK telah dilaksanakan tanggal 13 Februari 2019 dengan jumlah pelamar yang mendaftar secara online sebanyak 216 orang dan kesemuanya lulus verifikasi.

Namun, pelamar yang dinyatakan lulus dari hasil seleksi PPPK sebanyak 130 orang sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/P5201/IV/19.01 tanggal 01 April 2019 perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019.

“Pelamar yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon PPPK sudah diusulkan penetapan nomor induk PPPK dengan jumlah 128 orang, dikarenakan 2 orang sudah meninggal dunia.Kemudian 1 orang yang telah memperoleh Nomor Induk tidak bisa diangkat dikarenakan sudah meninggal dunia,” kata Yudi.

Baca Juga: 11.531 Guru Honorer di Sumut Diajukan Menjadi PPPK

Wakil Bupati Deli Serdang HM Al Yusuf Siregar dalam arahannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru menerima SK. Ia juga mengapresiasi kinerja BKD Deli Serdang yang telah bekerja keras, sehingga pengadaan PPPK di Deli Serdang dapat diselenggarakan dengan baik.

Kata Yusuf Siregar, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan, bahwa ASN tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga meliputi PPPK.

Yang membedakannya, PNS memiliki masa kerja sampai pensiun dan menerima hak pensiun, sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang, serta tidak menerima hak pensiun.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang Lepas Ekspor Keripik Singkong ke Korea Selatan

“Sepantasnyalah saudara-saudara merasa bersyukur dan berbangga hati diangkat menjadi PPPK. Karena  di luar sana, ada ribuan orang yang berminat untuk diangkat menjadi PPPK, tapi diantaranya, saudara-saudaralah yang beruntung, terpilih dan hari ini menerima SK pengangkatan menjadi PPPK,” papar Yusuf.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Aidu Tauhid, juga mengucapkan selamat kepada honorer yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Pegawai PPPK di sini, kata di alagi, wajib hukumnya bekerja dengan tertib menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.(rinaldi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles