23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terekam CCTV, Pencuri Uang dan Perhiasan Nenek Tua di Balige Diringkus

Toba, MISTAR.ID

Bukannya menunjukkan rasa iba dan kasihan melihat seorang Opung (nenek) Hasudungan boru Tambunan (78) yang sudah hampir pikun di usia tuanya, malah seorang pria berinisial HP (30) warga Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba, tega mencuri uang dan perhiasan milik Opung Hasudungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan laporan resmi Arizone Yosia Marpaung cucu sang nenek, ke Polsek Balige Nomor: LP/10/II/2021/SU/TBS/SEK BLG Kamis 4 Februari 2020, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, langsung merespon dan membekuk pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Ipda Jefriadi Silaban kepada wartawan, Kamis (4/2/21), usai pemeriksaan pelaku di Mapolsek Balige.

Baca Juga:Tiga Pelajar Spesialis Pencuri Ternak di Parmonangan Ditangkap

Mendapat perintah dari Kapolsek, Ipda Jefriadi Silaban bersama Aiptu MS Nainggolan dan Bripka Surya Hamzah menindak lanjuti penyelidikan, hingga membekuk pelaku.

Ipda Jefriadi menuturkan, bahwa pada hari Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 08.30 WIB, Aryzone Yosia Marpaung memberikan pelaporan bahwa di rumah opungnya yakni Opung Hasudungan boru Tambunan yang bertempat tinggal satu desa dengan pelaku, sudah sering kehilangan uang dan bahkan perhiasan.

“Pelaku belum pernah terkuak,” ujar Jefriadi. Mensiasati licik dan lihainya pelaku, akhirnya pihak keluarga memasangi CVTV di rumah pada tanggal 19 Januari 2021 lalu. Siasat keluarga berhasil, sebab berdasarkan petunjuk rekaman kamera CCTV, pelaku memasuki rumah dan sedang mengacak-acak lemari milik Opung Hasudungan.

Baca Juga:Pencuri AC di Masjid Al Manah Ditangkap Polsek Medan Area

Atas petunjuk CCTV itulah, petugas mengamankan pelaku dari rumahnya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Setelah penyidik Polsek Balige melakukan interogasi, akhirnya HP sebagai pelaku mengakui perbuatannya, dimana dialah yang mengambil uang dan perhiasan Opung Hasudungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan saat ini pelaku mendekam ditahanan Polsek Balige.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles