Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

journalist-avatar-top
By
Tuesday, August 15, 2023 22:04
10
pemkab_deli_serdang_raih_anugerah_keterbukaan_informasi_publik_2023

pemkab deli serdang raih anugerah keterbukaan informasi publik 2023

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang diterima Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (15/8/23).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin menerangkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi.Sebab,salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Syawaluddin.

Baca juga : Kemendikbudristek Tetapkan 17 SMK Pusat Keunggulan di Sumut, Terbanyak di Siantar dan Deli Serdang

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution mengatakan,Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya.Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia,” papar Abdul Haris Nasution.

Baca juga : Deli Serdang Raih Penghargaan Adhikarya Pratama Pembangunan Pertanian dari Wapres

Mendampingi Wabup Yusuf Siregar di acara tersebut, Kadis Kominfostan, Christina Helen Siagian dan Kabag Hukum, Muslih Siregar.

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang telah menerima penghargaan Adhikarya Pratama Pembangunan Pertanian dari Wakil Presiden dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Lima Kali Berturut-turut. (rinaldi/ril/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus