Pemdes Tanah Merah Berlakukan PPKM
pemdes tanah merah berlakukan ppkm
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Desa Tanah Merah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa tersebut, Jumat (28/5/21).
PPKM yang dilakukan Kepala Desa Tanah Merah, Anton Hudayat bersama Babinsa Koramil 18/Galang, Sertu Sinai Suhendra dan Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bripka Achmad Husein yakni berupa penyemprotan disinfektan di Masjid Al-Hidayah, rumah-rumah warga sekitar, pembagian masker serta menghimbau agar warga selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.
Pemberlakuan PPKM bertujuan untuk percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.
Baca Juga: Upah Gali Kubur Pasien Covid di Galang Rp 1,5 juta
Kepada wartawan, Bripka Ahmad Husein mengajak warga untuk mematuhi prokes Covid-19 berupa 5 M dimasa pandemi ini.
“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari virus covid,” jelas Husein.
Turut hadir selain Kades Anton Hidayat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga ada Kepala Dusun III Desa Tanah Abang Pramuda Wijaya. (sembiring/hm13)
PREVIOUS ARTICLE
Terpilih Jadi Presiden Suriah, Assad Menangkan 95,1% SuaraNEXT ARTICLE
Poldasu Sebut Warga Garoga Sembuh Covid-19