Tuesday, January 14, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pemberlakuan Opsen Pajak, Pemprovsu Pangkas PKB dari 1,75 jadi 1 Persen

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 7, 2025 15:26
8
pemberlakuan_opsen_pajak_pemprovsu_pangkas_pkb_dari_175_jadi_1_persen

Pemberlakuan Opsen Pajak Pemprovsu Pangkas Pkb Dari 175 Jadi 1 Persen

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Penambahan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025.

Opsen PKB itu diberlakuan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, penambahan opsen PKB dan BBNKB yang diberlakukan sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Sumut, Ahmad Yamin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan mengikuti kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022.

“PKB itu rumusnya DPP X tarif. DPP (dasar pengenaan pajak-red) unsurnya ada 2, nilai jual kendaraan bermotor dan bobot kendaraan bermotor. Keduanya dikeluarkan oleh Kemendagri setiap tahun, 2 minggu sebelum akhir tahun sudah dikeluarkan,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa (7/1/25).

Baca juga: Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi Resmi Diterbitkan

Ahmad Yamin menjelaskan, tarif PKB sebelumnya sebesar 1,75 persen kini diturunkan menjadi hanya 1 persen akibat adanya penambahan opsen pajak.

“Kami Pemprovsu tidak lagi menggunakan 1,75 persen, tapi menggunakan 1 persen agar masyarakat tidak terbebani dengan adanya penambahan ini,” sebutnya.

Pemprovsu, kata Yamin, tidak dapat dikatakan merugi. Pemerintah mengambil kebijakan tidak membebani masyarakat walau ada aturan yang memberi peluang untuk itu.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, Yamin menyebutkan bahwa diperbolehkan mengambil kebijakan sebesar 1,2 persen namun Pemprovsu hanya mengambil 1 persen.

Dalam hal ini, pemberlakuan penambahan pajak berlaku untuk seluruh kendaraan.

“Ada tiga variasi, pertama plat putih/hitam (pribadi) tarifnya 1 persen, plat kuning tarifnya 0,5 persen, dan plat merah tarifnya 0,3 persen,” ungkapnya.

Kepatuhan pajak oleh masyarakat di Sumut masih di bawah 50 persen, sekitar 40-44 persen.

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu