16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pedagang Jajanan Malam di Pasar Laguboti Toba Siap Patuhi PPKM

Toba, MISTAR.ID

Puluhan pedagang jajanan malam di Pasar Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara, tampak sudah menaati Surat Edaran Bupati Toba terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tentang pencegahan penyebaran Covid-19, yang telah diberlakukan sejak 15 Juli 2021 lalu.

Salah satu poin yang tertuang dalam PPKM Toba, yakni pembatasan kegiatan pelayanan usaha restoran, rumah makan, penginapan, angkringan, swalayan dan warung makan minum, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Pasien Terinfeksi Covid-19 di Toba Tembus 126 Orang, Satgas Perketat PPKM

Pak Kumis, salah satu pedagang jajanan malam jenis nasi penyet di Pasar Laguboti, membenarkan telah memperoleh Surat Edaran PPKM, dimana usaha hanya diperbolehkan berkegiatan hingga pukul 20.00 WIB, sesudahnya pelayanan hanya dapat berbentuk pesanan bungkusan.

“Kami tidak keberatan dengan aturan ini dan akan dipatuhi seterusnya, hal ini kan buat kesehatan kita semua, semoga pandemi corona segera berakhir sehingga aktifitas masyarakat dapat berlangsung normal,” ujar Pak Kumis saat disambangi Mistar sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (16/7/21).

Baca Juga:PPKM Diperpanjang di Toba, Olahraga Ramai-ramai Dilarang

Pak Kumis mengaku omzet penjualannya menurun drastis di masa pandemi. Semada, Dedi,pedang jajanan malam lainnya jenis mie ayam, juga mengakui telah mendapat edaran pemberlakuan PPKM.

“Benar Pak, aturan PPKM akan kami indahkan untuk dipatuhi,” sebutnya seraya berharap dengan pemberlakuan PPKM dapat menekan sebaran corona yang sangat tinggi di Toba.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles