17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Objek Wisata di Toba Tidak Menerima Pengunjung Asing

Toba, MISTAR.ID

Untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, Bupati Kabupaten Toba Poltak Sitorus secara resmi mengeluarkan surat edaran yang memuat berbagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut selanjutnya agar segera dilaksanakan secara bersama-sama oleh lembaga keagamaan, pengusaha dan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa, salah satunya tidak menerima warga luar Toba ke tempat wisata.

“Surat edaran Bupati Toba dengan nomor 440/1361/Satgas/Covid-19/2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Toba pada tanggal 27 April 2021 dan berlaku hingga 17 Mei 2021,” kata Juru bicara Satgas Covid-19 Toba Lalo Hartono Simanjuntak kepada MISTAR.ID, Jumat (30/4/21).

Dalam surat edaran itu dituangkan agar pemerintah kelurahan dan pemerintah desa segera bermusyarah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan kembali satgas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat pemerintahan masing-masing serta pengaktifan posko pengawasan dan penyediaan fasilitas rumah isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab test maupun pasien tanpa gejala, dimana seluruh pembiayaannya dialokasikan dari dana desa dan kelurahan.

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Toba Aktifkan Posko dan Rumah Isolasi

Selanjutnya akan selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kabupaten Toba untuk melakukan pengawasan pada setiap kegiatan sosial budaya (pesta adat), kegiatan keagamaan, kegiatan bidang usaha dan kegiatan bidang wisata yang berpedoman dengan aturan pembatasan yang dimuat dalam surat edaran itu.

Saat kegiatan sosial budaya (pesta adat) berlangsung, tetap memprioritaskan tersedianya kelengkapan sarana pendukung protokol kesehatan, pembatasan tertib acara, kapasitas dan sterilisasi gedung serta pemeriksaan kesehatan seluruh tamu maupun undangan.

Demikian halnya di tempat-tempat wisata dan bidang usaha lainnya, akan diberlakukan pembatasan waktu, sarana pendukung prokes disediakan, penyemprotan cairan desinfektan juga dilakukan secara berkala. Di samping itu tidak mengijinkan warga dari luar Toba untuk beraktifitas di seluruh objek-objek wisata di Toba. (james/hm12)

Related Articles

Latest Articles