Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, dari badan tersangka ditemukan 1 buah kotak rokok ESSE yang didalamnya terdapat 1 paket sabu dibungkus plastik bening terletak di jalan yang sebelumnya dilihat petugas Polisi dilempar (buang) tersangka.
“Kemudian 1 unit handphone warna biru dari tangan kanan tersangka,” kata Gurning.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan 1 buak kotak rokok warna hitam yang berisikan 1 unit timbangan digital dari belakang lemari dan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik es serta 2 bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah tersangka.
Baca juga : Residivis Narkoba Diringkus di Tapteng
Tak hanya itu, dari jok sepeda motor Honda Blade yang parkir dalam rumah tersangka juga ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan 2 paket sabu dibungkus plastik bening.
“Total barang bukti sabu yang disita 1,83 gram,” sebut Gurning.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan dan sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial L di Poriaha Kabupaten Tapteng.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka digelandang ke Polres Tapteng guna proses hukum sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (syaiful/hm18)