Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Nilai 73,52 dari Ombudsman, Pelayanan Publik Labusel Masih “Kualitas Sedang”

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 pukul 19.04 WIB
nilai_7352_dari_ombudsman_pelayanan_publik_labusel_masih_kualitas_sedang

Bupati Fery Sahputra saat menerima penilaian Maladministrasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. (foto:oel/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh opini Ombudsman dengan kategori kualitas sedang dan nilai akhir 73,52. Hasil ini menempatkan pelayanan publik Labusel pada level belum optimal, sekaligus menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan serius dan terukur.

Forum penyampaian opini Ombudsman tidak sekadar menjadi agenda evaluasi rutin, melainkan alarm peringatan bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang efektivitas sistem pelayanan publik yang selama ini berjalan. Kehadiran Bupati Labusel menegaskan sikap terbuka pemerintah daerah dalam menerima evaluasi eksternal sebagai dasar perbaikan kebijakan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah paling dekat dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa penilaian Ombudsman bukan ajang pencitraan atau kompetisi, melainkan instrumen koreksi untuk memastikan layanan publik berjalan adil, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus ditopang oleh evaluasi internal yang konsisten, sistem pengaduan masyarakat yang benar-benar responsif, serta aparatur yang memiliki empati dan etika pelayanan. Tanpa itu, maladministrasi akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menekankan bahwa hasil penilaian ini seharusnya menjadi pemacu perubahan, bukan sekadar catatan administratif. Ia mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi demi menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada pada predikat Kualitas Cukup—sebuah capaian yang menandakan adanya kemajuan, namun sekaligus menunjukkan masih terbukanya ruang perbaikan yang signifikan.

Menanggapi hal itu, Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menyatakan bahwa opini Ombudsman merupakan cermin objektif bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa nilai yang diperoleh tidak boleh disikapi secara defensif, melainkan harus dijadikan pijakan untuk melakukan pembenahan nyata di lapangan.

“Ini bukan soal angka semata, tetapi tentang kehadiran negara dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Labusel menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat reformasi pelayanan publik melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap perangkat daerah harus menjadikan evaluasi Ombudsman sebagai dasar kerja, bukan sekadar laporan tahunan.

Dengan langkah perbaikan yang konsisten dan terukur, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan serta penurunan risiko maladministrasi pada tahun-tahun mendatang. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN