Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

Nikson Nababan Jabat Bupati Taput Hingga April 2024

journalist-avatar-top
Jumat, 22 Desember 2023 15.23
nikson_nababan_jabat_bupati_taput_hingga_april_2024

nikson nababan jabat bupati taput hingga april 2024

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan bersyukur gugatan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dikabulkan. Dengan keputusan itu, dirinya bersama kepala daerah yang lain akan diperpanjang masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Nikson saat dimintai tanggapannya selaku kepala daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, Jumat (22/12/23).

“Merujuk dari putusan yang dikeluarkan MK, masa kerja kami para kepala daerah akan berakhir sampai bulan April 2024. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan serta program prioritas sesuai visi misi kami para kepala daerah yang belum tuntas sebelum habis masa periode kami,” ujarnya.

Nikson juga menyampaikan agar keputusan dari MK yang sudah tersebar melalui media cetak dan elektronik itu bisa membuat masyarakat kembali memberikan kepercayaan penuh kepada mereka untuk segera menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin.

Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan, Masa Jabatan Ali Yusuf Siregar Sebagai Bupati Deli Serdang Hingga 2024

Sesuai dengan surat keputusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 atas adanya permohonan 7 kepala daerah yang merasa dirugikan dengan mendaftarkan gugatan ke MK, mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019. Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.

Dalam siaran persnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provinsi para pemohon.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/23).

Baca Juga : Sebelum Jabatan Berakhir, Bupati Taput Nikson Nababan Janji Benahi Pariwisata

Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasca keluarnya keputusan MK tersebut, beberapa masyarakat di Kabupaten Taput mengaku senang, karena Nikson Nababan masih melanjutkan kepemimpinannya sampai bulan April 2024.

“Harapan kami kiranya bapak Bupati Taput bisa melanjutkan segala tugas tugasnya membangun kabupaten Tapanuli Utara ini semakin lebih maju lagi,” ucap mereka. (pembela/hm24)

REPORTER: