25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Mutasi ASN Pamkab Samosir Menuai Protes

Samosir, MISTAR.ID – Mutasi ASN di jajaran Pemkab Samosir menuai protes. Mutasi ini dinilai salah seorang ASN tidak taat azas, serta kental dengan aroma politis. Banyak ASN yang di non jobkan tanpa alasan yang jelas. Bahkan tidak ada pelanggaran disiplin ASN sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saut Limbong salah seorang ASN yang dinonjob kan dari jabatan Sekretaris Dinas Budpora Pemkab Samosir. Ia mengaku tidak tahu alasan mengapa ia dinonjobkan.
“Saya tidak tahu menahu, mengapa saya di non job kan, padahal saya tidak pernah melanggar disiplin ASN” terang Saut Limbong kepada Wartawan di kediamannya Jl. FL.Tobing Pangururan Senin 6 Januari 2020.

Ia mengakui mutasi ASN merupakan kewenangan bupati dan baperjakat (badan pertimbangan pangkat dan jabatan). Tapi sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 dijelaskan bahwa terhadap ASN yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

Adapun tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin ASN yaitu Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin ASN”).

Saut Limbong mengaku, dalam waktu dekat akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN). Ia juga berencana menggugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN ). Ini dilakukannnya untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi serta saya non job dari jabatan sekretaris dinas budpora tanpa ada disiplin ASN yang ia langgar.

“Saya berdoa kepada Tuhan, agar supaya bupati Samosir dikemudian hari tidak memperlakukan penempatan ASN dijajaran Pemkab Samosir tidak arogan serta sewenang-wenang”.

Menanggapi hal mutasi dan adanya pejabat di non job kan dijajaran Pemkab Samosir baru-baru, auditor Kepegawaian Nasional regional Sumut, Hotlan Sitorus, SE, mengatakan pembebasan dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yg diatur dalam PP 53 tahun 2010.

Jadi apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatanya harus memiliki alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan.

Penulis : dpsinaga
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles