27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Murachman, Aktor Pemalsu Surat HGU 62 Kebun Penara PTPN II Dituntut 2 Tahun Penjara

Deli Serdang, MISTAR.ID

Terdakwa pemalsu surat sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU Nomor 64 milik PTPN II Kebun Penara yang ada di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar yang membuat PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp1,6 triliun, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntut itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Bona Simbolon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terhadap dakwaan terdakwa Murachman (65) warga Dusun III Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara,” ujar JPU, Senin (12/6/23).

Menanggapi tuntutan JPU, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit selaku Penasehat Hukum Murachman akan mengajukan pembelaan.

Baca juga:Ā Berkas Kasus Pemalsuan Surat HGU Penara PTPN2 Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang

Untuk mendengarkan pembelaan Murachman, majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali, Kamis (15/6/23) mendatang.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan memperbolehkan Murachman untuk membuat pembelaannya melalui tulisan tangan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Murachman bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan ke kelompok tani. Ratusan Surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang tahun 1953 digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Baca juga:Ā Saksi Kasus Pemalsuan Surat Pembatalan HGU PTPN2 Terima Rp 1,2 Miliar

PTPN II pun tak tinggal diam. Perlawanan dalam gugatan perdata ditempuh. Namun di tingkat Mahkamah Agung, kelompok tani menang atas lahan HGU seluas 464 hektar.

Pada kesempatan itu, PTPN II memilih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan melampirkan data baru, yakni adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan kelompok tani.

Pada data terbaru itu, Murachman diyakini telah memanipulasi dokumen sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani. Hal ini membuat PTPN melangkah lebih berani, yaitu mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyidikan, Murachman pun ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles