7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Berkas Kasus Pemalsuan Surat HGU Penara PTPN2 Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan. Oknum tersebut adalah pria berinisial Mur.

“Namun karena lokasinya di Deli Serdang, maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/23).

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

Baca Juga:Karyawan PTPN2 Jaga Areal HGU Kebun Tanjung Garbus dari Mafia Tanah

Dari sejumlah bukti yang ditemukan, kuat dugaan dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Mur merupakan salah seorang tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Mur juga disebut-sebut yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

“Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,” jelas Ganda.

Baca Juga:Sudah 3 Hari, Ratusan Karyawan PTPN2 Bertahan di Areal HGU Tanjung Garbus

Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.

“Dengan diserahkannya berkas Mur ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” harap Kabag Hukum PTPN2.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles