6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Labuhanbatu

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS). Perintah ini merupakan amar putusan MK yang atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU 9 TPS yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal. Amar putusan ini dibacakan dalam persidangan Kamis (3/6/21).

Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya pemungutan suara ulang,” kata hakim Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Baca juga: Anggaran PSU 9 TPS Di Labuhanbatu Rp 6 Miliar

Perintah PSU di 2 TPS ini menurut mahkamah dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.

“Dengan demikian, menurut mahkamah demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.

Sementara terhadap TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, mahkamah tidak mengabulkan permohonan PSU oleh pasangan Andi Suhaimi-Faizal. Andi Suhaimi adalah bupati petahana.

Dari 9 TPS yang menggelar PSU, pasangan Andi-Faizal, yang diusung Golkar hanya menang di 1 TPS. Sementara lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di 8 TPS. Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lainnya di Labuhanbatu.

Baca juga: Anggaran KPU untuk PSU 16 TPS di Labusel Rp1,04 M, Labuhanbatu Hampir Rp1 M

Rapat pleno rekapitulasi KPUD Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4/21) menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara. Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di 2 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih. (iskandar/hm09).

Related Articles

Latest Articles