29.3 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Menang di PTUN Jakarta, Warga Dairi Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Lingkungan PT DPM

Dairi, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Indonesia mengeluarkan putusan dan memenangkan warga Dairi lawan perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi Sumatera Utara .

Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Tongam Panggabean melakukan siaran pers, Kamis (27/7/23). Mereka meminta dan mendesak Pemerintah agar segera melaksanakan putusan hakim terhadap perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. untuk membatalkan izin analisa dampak lingkungan (Amdal) PT DPM yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 24 Juli 2023 kemarin, warga mendesak Pemerintah agar melaksanakan amar putusan yang mengadili. Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan keputusan objek sengketa dari para penggugat.

Warga juga meminta dalam eksepsi, agar menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi seluruhnya. dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Baca juga: Soal Izin Tambang, Warga Dairi Sumut Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah

Putusan ini juga membatalkan keputusan Menteri LHK-RI nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal yang dioperasikan oleh PT. DPM tertanggal 11 Agustus 2022.

Atas terbitnya putusan ini juga para tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara serta dihukum.

Terpisah, PT. DPM melalui siaran pers yang disampaikan Prihandana selaku Penasehat Hukum PT DPM, Syahrial Suandi (External PT. DPM) dan Agum Syah (External PT DPM) Senin (24/7/23). Menjelaskan beberapa hal pokok, diantaranya PT. DPM, dalam melakukan kegiatannya senantiasa melibatkan masyarakat, sehingga perusahaan dapat memahami dinamika yang berkembang.

“PT. DPM sepenuhnya menghormati aspirasi dan hak konstitusional sebagian warga yang disampaikan melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap KLHK untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Lingkungan PT. DPM (Izin Lingkungan) yang terbit pada Agustus 2022,” sebut rilis tersebut.

Baca juga: Istri Pejabat Dairi Diperiksa Kejatisu, Diduga Terkait Kasus Korupsi Anggaran Biaya RT

Terkait opini bahwa bencana banjir bandang tahun 2018 di Desa Longkotan dan Desa Bongkaras adalah akibat kegiatan operasional PT. DPM. Dengan jelas PT. DPM tidak pernah melakukan kegiatan perambahan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di perbukitan Desa Bongkaras. Yang diduga kuat sebagai penyebab utama banjir bandang di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan. Hal ini dipertegas oleh saksi fakta yang hadir dalam persidangan yang berasal dari warga Desa Longkotan dan Desa Bongkaras.

Masih sebut rilis tersebut, saat ini PT. DPM masih dalam tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, serta belum melakukan kegiatan pertambangan secara komersial.

“Sedangkan terkait gudang bahan peledak dianggap menimbulkan kerawanan karena berdekatan dengan pemukiman dan perladangan masyarakat. Lokasi gudang tersebut bersifat sementara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia,” tulis rilis PT. DPM.

Adapun sesuai dengan Izin Lingkungan, lokasi gudang handak permanen akan dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman dan perladangan masyarakat.

Baca juga: Sidang Paripurna Sedikit Memanas: Data Permintaan Dewan Tidak Terpenuhi, Bupati Dairi Dicecar Pertanyaan

Kekhawatiran pembangunan terowongan tambang bawah tanah dan penggunaan bahan peledak akan menimbulkan gempa.

Bahwa kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan PT, DPM termasuk pembangunan infrastruktur tambang selalu mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan benar.

Sementara dalam kesaksiannya pada proses persidangan, Prof. Dr. Danny Hilman Natawidjaja ahli kegempaan Indonesia, yang hadir sebagai saksi ahli. Menyatakan bahwa penggunaan bahan peledak atau aktivitas pengeboran dalam kegiatan pertambangan tidak akan memicu terjadinya gempa. Sehingga kegiatan pertambangan PT. DPM di Kabupaten Dairi tetap aman.

Beredarnya kajian yang dibuat oleh dua orang Warga Negara Amerika dengan pendapat pembangunan Tailing Storage Facility (“TSF”) yang akan dibangun PT. DPM berpotensi runtuh saat terjadi gempa.

Baca juga: Sidang Nota Jawaban Bupati Bersama DPRD Dairi Berjalan Alot Hingga Diskors

“Kami menegaskan bahwa kajian tersebut tidak akurat karena tidak dilakukan pada rencana lokasi pembangunan TSF. PT. DPM telah memiliki hasil kajian detail mengenai
jarak aman antara TSF dengan sesar atau patahan terdekat. Kami tegaskan bahwa pembangunan TSF akan menggunakan standar konstruksi terbaik yang disiapkan untuk menahan dampak potensi gempa bumi,” tegas pihak PT. DPM.

Pembangunan TSF hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Komisi Keamanan Bendungan, sesuai dengan keterangan dari Widy Pradipta yang turut hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Sidang Perkara Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak Maret 2023, dan telah diputus melalui persidangan elektronik pada hari Senin, 24 Juli 2023.

Untuk itu PT DPM menghargai dan menghormati putusan pada tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Tidak Dihadiri Bupati dan Wabup Dairi, Plh Sekda: Pak Bupati Sedang Sakit

Dengan demikian, PT DPM akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum sebagai pihak Tergugat II Intervensi, yaitu upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

“Perlu dipahami selama upaya hukum dilakukan, kegiatan usaha PT DPM tetap berjalan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandas rilis tersebut. (Manru/hm21).

Related Articles

Latest Articles