32.3 C
New York
Friday, June 21, 2024

Wabup Labusel Akui Banyak ASN Bekerja Tak Sesuai Aturan

Labusel, MISTAR.ID

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung mengakui soal masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan ketika menghadiri acara kegiatan sosialisasi dan diskusi publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Hotel Grand Suma Blok Songo, Selasa (21/5/24).

Wabup Ahmad Padli menyatakan, kegiatan yang diselenggarakan hari ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik, baik peningkatan akses masyarakat (sarana maupun prasarana) begitu juga pengaduan atas penyelenggaraan publik.

“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pelayanan publik merupakan hal yang rutin dan wajib dilakukan oleh ASN kepada masyarakat di instansi pemerintahan. Kendati demikian, masih sering dijumpai belum sesuai petunjuk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca juga: Kontrol ASN, Pemkab Labusel Launching E-Kinerja dan E-Absensi

Disebutkan, kesalahan dalam memahami tentang pelayanan publik, bisa menyebabkan terjadinya salah penafsiran. Untuk itu, Wabup menekankan agar dalam membuatnya harus hati-hati, teliti dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya akan berpengaruh pada kinerja dalam sebuah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja.

“Tentunya hal tersebut dapat terwujud, jika dibarengi dengan kinerja dan sistem manajemen aparatur yang bersinergis. Maka dan mengingat kegiatan yang dilaksanakan hari ini sangat penting, kami harapkan seluruh peserta harus dapat mengikuti kegiatan ini secara serius,” tuturnya

Wabup menyampaikan manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini yakni, memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan masukan berupa pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik dan mempermudah menyampaikan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI.

Terakhir Wabup mengingatkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik yang ada dilingkungan Pemkab Labusel harus benar-benar memiliki pengetahuan dan pemahaman, serta dapat menjamin bahwa pelayanan dasar yang diterima masyarakat memenuhi kriteria yang disepakati dan diterima oleh siapapun, dimanapun dengan standar pelayanan yang sama dengan yang diberlakukan secara nasional. (oel/hm17)

Related Articles

Latest Articles