6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kurun Waktu 33 Hari, Polres Tebing Tinggi Tangkap 37 Orang Penyalahguna Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap 33 kasus dan mengamankan 37 orang penyalahguna narkoba terhitung sejak 18 September hingga 23 Oktober 2023.

Plh Kasie Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman didampingi Ps Kasat Narkoba Iptu Aris Darma Barus menyampaikan, pengungkapan ini menindaklanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut soal Narkotika musuh bersama, diman aat ini jajaran Polres Tebing Tinggi telah membentuk 6 tim khusus untuk penanganan narkoba.

“Dalam kurun waktu tersebut, kita berhasil mengungkap 33 kasus ekstraordinary tersebut dengan jumlah 37 orang pelaku,” ujarnya.

Baca Juga : Pria Pengangguran Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bersama 1,02 Gram Sabu

Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 81,21 gram, ganja seberat 30,42 gram, pil ekstasi sebanyak 38,5 butir, uang tunai Rp9.322.000,- serta 25 unit handphone android dari tangan para pelaku.

“Saat ini Polres Tebing Tinggi lagi gencar-gencarnya untuk pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan program Bapak Kapolda Sumut,” pungkasnya. (nazli/hm24)

Related Articles

Latest Articles