17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Gelar Sosialisasi, Undangan Dibatasi Terutama Untuk Wartawan

Sidikalang, MISTAR.ID

Undangan peserta sosialisasi dibatasi terutama dari unsur media oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Dairi saat menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakayat daerah (DPRD) Kabupaten Dairi untuk pemilihan umum tahun 2024 berlangsung di Aula One’s Hotel SMKN 1 Sidikalang, Rabu(29/3/23)

Pembatasan itu terlihat saat para peserta mengisi daftar hadir di pintu masuk ruang aula, dan bagi peserta yang namanya dan lembaganya tidak terdaftar pada buku daftar hadir tidak diperbolehkan masuk ke ruangan.

Mengaku sebagai panitia, Azis menuturkan, yang bisa menghadiri acara sosialisasi sesuai daftar undangan sebanyak 96 orang ditambah 10 panitia dari KPU.

Baca Juga: Pedagang di Bahu Jalan Pusat Pasar Sidikalang Semraut, Anggota DPRD Desak Pemkab Dairi Tertibkan

Dari unsur partai politik dua orang dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Dairi hanya ada 17 partai. Mewakili unsur tokoh masyarakat dan organisasi pemuda sebanyak 10 orang, wartawan dari media cetak dan online 10 orang, Bawaslu Dairi 3 orang ditambah perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Dairi yang dihadiri perwakilan Asisten 1 Pemerintahan Dairi, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Polres Dairi dan perwakilan Kodim 0206/Dairi serta Camat se Dairi.

Amatan wartawan, kehadiran peserta acara sosialisasi terlihat minim dibuktikan banyaknya terlihat kursi kosong yang disediakan panitia dan diakui Azis hanya berkisar 60 orang yang rata-rata dihadiri perwakilan masing-masing undangan.

Terpantau dan terdengar di acara sosialisasi, bahwa materi pokok sosialisasi mirip dengan berita mistar.id sebelumnya, yaitu berita tentang mantan narapidana koruptor, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak, sama sekali tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran calon legeslatif (Caleg) 2024 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, seperti pernah dijelaskan Ketua KPU Dairi Freddi di ruang kerjanya, Kamis (9/2/23).

Baca Juga: Dua Bangunan Saluran Irigasi Milik Pemkab Dairi Rusak, Kades Kaban Julu Diminta Bertanggungjawab

Selain itu, Freddi juga membenarkan, masa jabatan Bupati Dairi dan Wakil Bupati Eddy-Jimmy berakhir tahun 2023 ini. Freddi menyebut, itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Serentak. Soal bulan, belum ada putusan. Namun ketentuan itu menegaskan, Pilkada hasil 2018 akan berakhir tahun 2023.

Dijelaskan lagi, Pemilu atau Pilkada serentak akan digelar 27 Nopember 2024. Ketentuan untuk ikut serta sebagai calon kepala daerah, minimal memiliki kursi 20 persen hasil Pemilu Legislatif tahun 2024. Pileg dimaksud diselenggarakan Februari 2024.

“Jadi, bakal calon kepala daerah yang ingin maju dari jalur partai di Pilkada 2024, ditentukan berdasarkan perolehan kursi legislatif 2024,” kata Freddi.

Baca Juga: Polres Dairi Amankan 1 Unit Truk Fuso, Diduga Bermuatan Pupuk Subsidi

Sedangkan untuk bakal calon jalur perseorangan, minimal memperoleh atau memiliki dukungan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Pada saat ini, berada di angka 208.000 jiwa. Jadi, persyaratan dukungan dilengkapi KTP berkisar 20 ribu lebih, dan pendaftaran peserta Pemilu dimulai April 2023 .

Terkait sebelumnya ada rencana penambahan daerah pemilihan (Dapil) dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil di Dairi, oleh KPU RI menetapkan 4 Dapil namun ada pergeseran penambahan dan pengurangan wilayah kecamatan yaitu, Dapil 1 yang terdiri 4 kecamatan menjadi 3 kecamatan dengan jumlah 10 kursi, Dapil 3 sebelumnya meliputi 3 kecamatan menjadi 4 kecamatan dengan jumlah 9 kursi yang sebelumnya 7 kursi.(Manru/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles