6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPH 15 Temukan Perambahan Hutan dan Rumah Mewah di Kawasan Lae Pondom, Tapi Pelaku Tidak Ditangkap

Sidikalang, MISTAR.ID

Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) 15 Kabanjahe Dinas Kehutanan Sumatera Utara mennemukan aktivitas perambahan dan pengerusakan kawasan hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Terkait perusakan dan perambahan kawasan hutan itu tidak dibantah Plt Kasi Perlindungan Hutan pada KPH 15 Kabanjahe, Radikin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu(10/9/22).

Pengakuan Radikin, mereka tim dari KPH 15 Kabanjahe menemukan aktivitas perambahan dan pengerusakan kawasan hutan Lae Pondom Dairi baru-baru ini dengan menemukan sejumlah alat bukti penebang kayu seperti gergaji tangan ukuran 2 meter lebih yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Aktivitas Ilegal Loging di Hutan Sihaporas Dilaporkan ke KPH II Siantar

Selain penemuan sejumlah alat bukti itu, pihaknya juga menemukan maraknya bibit ragam jenis tanaman di dalam hutan. Paling anehnya lagi, di kawasan hutan Lae Pondom terutama di kawasan Dolok Tolong lumayan banyak ditemukan bangunan mewah seperti rumah permanen yang masih di dalam kawasan hutan.

Alasan Radikin menanggapi ada tidaknya yang sudah ditindak atau ditangkap, dia berdalih, tidak ada menemukan orang yang terduga pelaku perambahan dan perusakan hutan di lokasi.

“Hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong sudah marak rusak dan kritis, ada juga bangunan mewah dan ragam tanaman produktif. Tapi kami saat patroli tidak menemukan siapa pelakunya,” kata Radikin lewat selulernya.

Baca Juga: Gawat! Pengerusakan Hutan Marak di Kecamatan Pegagan Hilir Dairi

Sementara dikabarkan, pada Kamis (8/9/22) sekisar pukul 11.00 Wib, Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Dairi ada menangkap seorang terduga pelaku perambahan kawasan hutan Lae Pondom di Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Dairi. Informasi diperoleh, pelaku ditangkap saat melakukan penebangan.

Tim terpadu ini sengaja dibentuk Bupati Dairi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor: 504 /522 / VI / 2022 Tanggal 10 Juni 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Tim Terpadu tersebut menemukan terduga dan sudah tersangka, yaitu inisial, JHS bersama dengan 6 orang rekan pekerjanya yang sedang melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara bercocok tanam di areal dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Pelapor Sebut Kasus Kawasan Hutan Buntu Bayu Jadi Kebun Sawit Bakal SP3

Kemudian yang bersangkutan JHS beserta pekerjanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi dalam rangka diproses hukum, terutama ada diantaranya seseorang dengan inisial JS yang sengaja datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang digarap dan dikelola JHS bersama pekerja lainnya adalah warisan dari orang tuanya.

Walau dilakukan penyidikan terhadap 6 orang pekerja lainnya dan JS itu masih status sebagai saksi dan sewaktu-waktu sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat berubah, untuk para pekerja berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian di perladangan tersebut tanpa mengetahui tentang status tanah yg masuk dalam kawasan hutan.

Sementara, JHS ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kehutanan dan kini diamankan dan mendekam di Sel Tahanan Mapolres Dairi.

Terkait hal penangkapan JHS dengan pekerja lainnya, Kepala KPH 15 Kabanjahe Sahalahudin Lubis yang dikonfirmasi lewat selulernya, mengaku, KPH 15 ikut di lokasi. Namun dia meminta wartawan agar menanyakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Dairi dengan alasan dirinya sedang diluar. “Tanya pak Kadis LH Dairi aja, Pak Nainggolan. Saya lagi di luar,” kata Sahalahudin Lubis singkat.

Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Dairi ini merupakan gabungan, di dalamnya terdiri dari, Asisten II Setda Dairi Jonny W Purba (Ketua), Kadis LH Dairi Amper Nainggolan (Sekretaris) dan koordinator penertiban dan penegakan hukum: Kasat Reskrim Polres Dairi, Sat Pol PP Dairi, Kodim 0206/Dairi, Kasi Penegakan dan Pengamanan serta Perlindungan juga Polhut Dishut Sumut.(manru/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles