10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KontraS Sumut Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terkait Demo di DPRD Siantar

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (5/9/22).

Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti menilai, banyak pembubaran paksa disertai dengan tindakan berlebihan terhadap demonstrasi, justru memperlihatkan bahwa kepolisian menjadi alat mengkerdilkan ruang kebebasan sipil.

Menurut Adinda, kepolisian seharusnya hadir untuk melakukan pengamanan dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip hak azasi manusia.

“Bukan justru melakukan cara-cara yang intimidatif untuk membubarkan massa aksi,” ujarnya, Rabu (7/9/22).

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Siantar Ricuh, Ini Kata Kapolres

Adinda menilai, aksi puluhan mahasiswa tersebut adalah wajar dilakukan sebagai respons kemarahan mereka atas kenaikan harga BBM, yang dirasa akan mencekik ekonomi masyarakat kecil.

Menurut Adinda, tindakan massa dalam menyuarakan pendapat jelas merupakan hak atas amanat konstitusi dan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi instrumen internasional terkait Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menjamin hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Berbagai aturan tersebut harusnya menjadi acuan kepolisian untuk tidak bertindak sewenang-wenang.

Adinda menjelaskan, dari pemantauan awal KontraS Sumut, ricuh aksi unjuk rasa tersebut mengakibatkan 4 orang luka. Satu di antaranya sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar akibat tembakan gas air mata. Penembakan gas air mata dilakukan kepolisian dengan mengarahkan langsung ke massa aksi dari berjarak hanya sekitar 4 meter.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Siantar Ricuh

“Adanya tindakan berlebihan untuk membubarkan massa aksi adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Sangat disayangkan bahwa upaya damai mahasiswa justru direspons dengan tindakan berlebihan,” ucapnya.

Adinda mengingatkan dalam upaya pengendalian massa sesungguhnya kepolisian telah memiliki instrumen yang ketat, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

“Namun sayangnya instrumen itu jelas tidak dilakukan dalam konteks pengamanan massa aksi di Siantar,” ungkapnya.

Dalam penerapan kekuatan, kata Adinda, kepolisian sesungguhnya juga telah memiliki Perkap Nomor 1 Tahun 2009 penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian. Namun kepolisian kerap kali bertindak tidak sesuai dengan prinsip nesesitas dan proporsionalitas.

Baca Juga:Korban Investasi Bodong Oknum Anggota DPRD Siantar Demo Kejari dan Mapolres

“Kepolisian harusnya malu karena telah berkali-kali mengangkangi aturan-aturannya sendiri. Saat ini citra kepolisian sedang di ujung tanduk. Janganlah ditambahkan lagi dengan tindakan-tindakan arogan di lapangan. Hal ini akan semakin memperkeruh buruknya citra kepolisian di mata publik,” tegasnya.

Adinda juga menilai harus ada evaluasi mendalam di internal kepolisian pada setiap pengendalian massa aksi. Kapolri harus turun tangan dengan memberikan instruksi pada jajaran di bawahnya untuk memastikan penerapan prinsip HAM dalam pengendalian massa aksi.

Dinda mengingatkan jangan sampai aturan-aturan yang mencantumkan tentang implementasi prinsip HAM dalam kinerja kepolisian hanya menjadi aksesoris yang tidak terpakai semata.

“Mengingat peristiwa ini bukan hanya terjadi di Siantar, namun juga di berbagai daerah di Indonesia. Jangan sampai preseden buruk banyaknya korban pada aksi reformasi dikorupsi pada 2020 terulang kembali,” ucapnya.

Baca Juga:Aksi Tanam Diri Dihalangi Saat Demo Tolak BBM, HMI Asahan Ricuh dengan Polisi

Adinda menyebutkan, KontraS Sumut mendesak pihak kepolisian memberikan akses keadilan selebar-lebarnya bagi para mahasiswa yang menjadi korban dalam penggunaan kekuatan berlebihan.

“Terkait hal ini, KontraS Sumut akan membuka hotline pengaduan bantuan hukum bagi massa aksi “Tolak Kenaikan Harga BBM” yang menjadi korban kekerasan aparat melalui WhatsApp 0822 3331 1967,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles