11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Komisi I DPRD Samosir Kunjungi KPU Sumut

Samosir, MISTAR.ID

Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, tentang penegakan aturan dan pengawasaan pelaksanaan netralitas aparatur sipil negara, dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Tahun 2020.

Rombongan Komisi I DPRD Samosir diterima oleh Komisioner KPU Sumut, Yushasni bersama dengan Sekretaris KPU Sumut, Irwan Z Siregar di ruang rapat KPU Sumatera Utara, Senin (26/10/20).

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan tujuan dari konsultasi tersebut untuk mengetahui atau penegasan aturan terkait netralitas ASN dalam pilkada, Indikator pelanggaran komitmen netralitas, pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa kampanye dan jumlah lokasi wilayah kampanye dalam satu hari.

“Konsultasi ini juga terkait dengan belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yg tidak sesuai dengan aturan atau PKPU,” katanya.

Baca juga: 25 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Samosir, 21 Orang Berada di Kecamatan Pangururan 

Dijelaskan komisioner KPU Sumut Yushasni, bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020, dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

“Indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon,” jelasnya.

“Untuk pelaksanaan Kampanye harus tetap melaksakan protokol kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu
hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU Kabupaten /kota dan Bawaslu,” sambungnya.

Sekretaris KPU Irwan Z Siregar juga menjelaskan, keterlambatan penyerahan dan pemasangan alat peraga kampanye, karena proses pengadaannya harus melalui tahapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Baca juga: Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia Menyapa Warga Samosir

“Jadi kita tidak bisa serta merta setelah penetapan calon dan masuk hari pertama kampanye langsung menyerahkan APK,” ujar Irwan.

Irwan menambahkan, untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster, nanti KPU dan Bawaslu Kabupaten /Kota akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Yushasni berharap pelaksanaan pilkada khususnya, di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman serta meminta bantuan dan kerjasama semua pihak agar pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 berjalan sukses.

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan serta berharap apabila ada PKPU yang terbaru diterbitkan, supaya disosialisasikan ke masyarakat terutama kepada pasangan calon untuk menghindari pelanggaran dan multitafsir. (Josner/hm07)

Related Articles

Latest Articles