Sergai, MISTAR.ID
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai (Sergai) dr M Riski Ramadhan Hasibuan menyebut bahwa keberadaan Pasar Lelo tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal itu dikatakan Riski saat menerima perwakilan aksi Pemuda Pancasila Sergai di ruang rapat DPRD, Rabu (23/3/22).
Adapun perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, di antaranya Koordinator Aksi Damai Saipul Amri yang juga Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Sergai, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Sergai Yudi SH MH, Ketua Koti, Ketua Sapma, Srikandi PP, para Ketua PAC, serta pengurus MPC PP sergai lainnya.
Pada kesempatan itu Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH PP) Sergai Yudi SH MH kembali menanyakan persoalan Pasar Lelo dan dijawab Riski bahwa keberadaan Pasar Lelo tidak melanggar Perda. Sementara, tambah Riski, izin pasar tersebut masih dalam proses pembuatan.(boby/hm15)