Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kemenag Dairi Klarifikasi Isu Pungli Sertifikasi Guru Agama

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 pukul 11.18 WIB
kemenag_dairi_klarifikasi_isu_pungli_sertifikasi_guru_agama

Kantor Kemenag Dairi. (Foto: Julius Manurung/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi, Haji Riswan Gaja memberikan klarifikasi mengenai pengutipan uang pemberkasan sertifikasi guru agama yang viral di media online.

Riswan mengatakan telah mencari tahu mengenai masalah tersebut dengan wawancara langsung ke guru penerima sertifikasi dan pengawas sekolah. Hasilnya, tidak ada terindikasi pungutan liar (pungli).

"Sesuai dengan penyelidikan kami, tidak ada kutipan atau pungli seperti yang diinformasikan sebelumnya," kata Riswan, Rabu (17/11/2025).

Dijelaskan dia, para pengawas telah mengajukan pengusulan pembayaran sertifikasi guru ke kantor Kemenag Dairi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan.

Merujuk pada keterangan Seksi yang membidangi sertifikasi, pembayaran tunjangan sertifikasi telah mengacu kepada juknis pembayaran.

"Memang pembayaran sertifikasi periode November dan Desember 2025 baru dibayarkan bulan ini dan sudah diatur dalam Rencana Penarikan Dana untuk target Realisasi Tahun 2025," ujarnya.

Riswan menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Dairi berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak-hak guru.

Sedangkan perihal TPG 13 dan THR 14, Riswan menyebutkan bahwa dananya tidak tertampung dalam DIPA Kantor Kemenag Dairi Tahun 2025.

"Kemenag Kabupaten Dairi sudah menyampaikan data guru pendidikan agama Islam, Kristen, dan Khatolik penerima TPG baik PNS dan PPPK periode tahun 2023, 2024 dan 2025 per Juni 2025 kepada dinas agar dijadikan perhitungan potensi kurang bayar gaji ke-13 dan THR bagi ASN dari Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumut," tuturnya.

Masih kata Riswan, "mudah-mudahan apa yang sudah diusulkan dapat terealisasi oleh pihak yang menangani bidang tersebut."

Diberitakan sebelumnya, pegawai di Kemenag Dairi diduga mengutip biaya Rp150 ribu per bulan kepada setiap guru sertifikasi.

Pungutan disebutkan adalah pengawas pendidikan agama Kristen di kantor Kemenag Dairi. “Setiap guru diminta membayar minimal Rp150.000 setelah pemberkasan sertifikasi,” kata seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (15/12/2025). (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN