18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejari TBA Lakukan Restorative Justice Perkara Penadahan Ponsel

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan melakukan Restorative Justice (RJ), sebagaimana diatur dalam Kejaksaan RI No 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan. Penyelesaian perkara ini, lebih mengedepankan pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan.

Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan TB-A Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Intelijen Dedy Saragih serta Kasi Pidana Umum, Ricardo Simanjuntak, dan dihadiri jaksa penuntut umum yang menangani perkara menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis (16/1/22) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam perkara tindak pidana penadahan yang diancam dengan pertama pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 480 ke-2 KUHPidana dengan cara Restoratif Justice terhadap pelaku dan korban kejahatan.

Baca juga:Penegakan Restorative Justice, Kejari Toba Hentikan Penuntutan 2 Perkara dalam Keluarga

Menurut, Muhamad Amin bahwa dilakukannya ini sebagai bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku /korban/ keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan Restoratif justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian Perkara tindak pidana berdasarkan memberikan keadilan,”sebut Kajari.

Jadi pelaksanaan RJ ini agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Jaksa Penuntut umum apabila syaratnya dalam Restoratif justice untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak hak dan kebutuhan semua pihak.

Baca juga:Kasus Penganiayaan Antar Warga, Polres Sergai Tegas Mengutamakan Restorative Justice

“Perkara tersangka NSA dengan korban SA dihentikan melalui Penghentian penuntutan Restoratif justice,” kata Muhammad Amin.

Tersangka NSA dan keluarga pun menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan hukum dengan dipulihkannya dari penuntutan perkara yang menjeratnya. Penyelesaian perkara mengedepankan rasa keadilan sesuai perintah Jaksa Agung, agar para penegak hukum tetap mengedepankan hati nurani, dalam penuntasan perkara.(saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles