23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Cabul Terhadap Anak Berdamai, Komnas Perempuan: Tidak Bisa Dihentikan

Dairi, MISTAR.ID

Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan LM, mantan kepala desa hingga kini belum berstatus tersangka. Bahkan dikabarkan kedua belah pihak baik korban maupun terlapor sudah melakukan perdamaian.

Dihubungi mistar.id Jumat(15/12/23) lewat telepon pelapor selaku orang tua korban , TS mengatakan, jika pihaknya telah melakukan kesepakatan berdamai dengan pihak terlapor LM , dengan imbalan uang puluhan juta biaya ganti rugi oleh terlapor LM.

Menanggapi proses damai yang dilakukan dalam kasus cabul atau kekerasan seksual terhadap anak, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Kepada mistar.id menegaskan itu merupakan delik umum sehingga kasusnya tidak bisa dihentikan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum. Sehingga kasus tersebut tidak bisa di hentikan prosesnya termasuk tidak boleh menggunakan restorasi justice dalam penanganan kasusnya,” ujar Ferianto.

Baca juga: Cabuli Anak Kosnya yang Masih Remaja, Oknum Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Dairi

Ferianto menegaskan jika pun terjadi perdamaian antara korban dan pelaku maka pihak kepolisian harus tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Pihak kepolisian harus tetap melakukan proses atas kasus tersebut” tegas Veryanto

Sebelumnya juga ia  kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Dairi cukup tinggi. Ia bahkan menilai masih banyak yang belum dilaporkan ke polisi dengan berbagai alasan. Ada korban memilih diam karena takut dan sering dipersalahkan. Kemudian, ada kurang yakin proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Berkaitan dengan kondisi saat ini, menurutnya, kasus kekerasan anak di Kabupaten Dairi seperti gunung es.

“Di balik angka yang disebutkan, ada banyak penderitaan yang dialami oleh korban kekerasan,” katanya, Kamis (14/12/23) melalui Whatsapp.

Baca juga:Dua Bulan Berjalan, Diduga Pelaku Cabul Belum Jadi Tersangka

Penderitaan yang dialami korban, kata Veryanto, tidak lepas dari kurangnya dukungan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pemulihan. Kemudian keadilan dan penanganan korban yang belum maksimal. Korban juga masih khawatir masalah serupa bisa terulang di masa yang akan datang.

“Padahal kita sudah memiliki beberapa Undang-Undang yang melindungi perempuan dan anak seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam prakteknya belum semua pemerintah dan aparat penegak hukum mengimplementasikan semua produk undang-undang perlindungan perempuan,atau jalan ditempat,” ujarnya.(manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles