10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasi Humas Polres Samosir: Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp10 Miliar

Samosir, MISTAR.ID

Personel Bhabinkamtibmas yang melaksanakan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat melaksanakan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menyambangi masyarakat binaan, Jumat (24/3/23).

Bhabinkamtibmas Polres Samosir menyambangi masyarakat binaannya untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang ditemui di persawahan, di warung-warung, di lokasi perbukitan dan melakukan pertemuan desa.

Kegiatan sambang masyarakat yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas Polres Samosir dilaksanakan di Desa Pardomuan Nauli, Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-mula, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Desa Sabulan Kecamatan Sitio-tio dan Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta.

Baca Juga:Polda Sumut Lakukan Antisipasi Terjadinya Karhutla

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman lewat Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung menyebutkan, tujuan personel Bhabinkamtibmas menyambangi masyarakat untuk menyampaikan terkait dampak buruk dari pembakaran lahan atau hutan yang dapat memicu kebakaran yang besar merambah kepermukiman penduduk.

Ia mengatakan, selain memyampaikan dampak buruk karhutla, personel Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan terkait dengan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara terhadap pelaku karhutla kepada masyarakat.

“Pencegahan karhutla saat ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan target lokasi masyarakat berkerumun di warung, untuk memperluas informasi stop karhutla. Menemui masyarakat di persawahan untuk melarang membakar lahan. Di Kantor Desa untuk menyatukan pendapat dengan aparat desa agar bersama-sama melaksanakan sosialisasi, dan kepada masyarakat didaerah perbukitan dimana lokasi tersebut strategis zona kebakaran lahan dan lokasi jalur pendakian,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengingatkan masyarakat terkait dengan bahaya pembakaran lahan dan hutan, Bhabinkamtibmas juga memasang spanduk di lokasi strategis yang merupakan lokasi rawan kebakaran.

“Pemasangan spanduk stop karhutla dipasang di pos pendakian pusuk buhit, jalur Sitao-tao Dusun III, Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan dan di lokasi perbukitan Desa Sabulan Kecamatan Sitio-tio,” ungkapnya.(josner/hm12)

Related Articles

Latest Articles