22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kadis Peternakan Tegaskan Penjualan Ternak di Sumut Wajib Sertakan SKKH

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pengawasan secara ketat untuk transaksi jual beli hewan kurban selama terjadi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumut.

Ditegaskan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha nanti harus benar-benar dalam keadaan sehat. Maka wajib hewan ternak yang diperjualbelikan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan.

“Penjualan hewan ternak tetap dilakukan seperti biasa dengan catatan harus adanya surat keterangan kesehatan hewan dari dokter berwenang setempat. Dimaba dalam surat tersebut menyatakan bahwa hewan ternak ini sehat. Karena kalau larangan penjualan bagi hewan ternak yang sehat tidak ada ya hanya yang sakit yang dilarang,” terang Azhar saat dihubungi Mistar, Jumat (24/6/22).

Baca juga: 456 Hewan Ternak di Asahan Terinfeksi PMK

Azhar juga mengklaim hingga hari ini tidak ada gangguan atas adanya PMK ini. Dilanjutkannya khusus menjelang Idul Adha ini untuk hewan kurban akan diperiksa lagi sesampainya di Kota Medan.

“Hewan ternak dari daerah setibanya di Kota Medan akan diperiksa lagi oleh petugas saya. Jad saya tegaskan di Sumut ini kita aman. Dan, saya minta untuk patuhi aturan ini penjualan hewan ternak untuk kurban harus menyertakan SKKH,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk semua di daerah yakni di kabupaten/kota Sumut sudah ada dokter hewan yang berwewenang. Sehingga tak ada kendala dan masalah untuk PMK.

“Di pasar hewan juga ada dokter hewan yang ditempatkan. Kami Pemprov Sumut kembali mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu khawatir ya. Tidak ada pelarangan penjualan hewan sehat. Hanya saja di perjalanan harus bisa menunjukkan surat kesehatan hewan tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Edy juga telah mengungkapkan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tidak perlu khawatir dengan PMK. Karena, seluruh hewan kurban akan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Tim Terpadu Pengendalian PMK di Sumut.

Baca juga: Balai Veteriner Medan Ambil Sampel Darah dan Liur 17 Ekor Sapi Suspek PMK di Siantar

“Tidak ada masalah dan terkendali, yang pertama. Kedua, nanti kesehatan dan tim semua ikut menanganinya,” jelas Gubernur Edy beberapa waktu lalu.

Mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan bahwa hewan kurban akan disembelih persyaratan wajib dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh pihak terkait di masing-masing kabupaten/kota memiliki peternakan.

“Bintang yang di kurbankan, ada persyaratan wajib yang dikeluarkan tim surat bahwa binatang itu sehat,” sebut Gubernur Edy.

Baca juga: 4.252 Ekor Ternak Terinfeksi PMK di Batu Bara, 2.913 Ekor Dinyatakan Sembuh

Gubernur Edy mengatakan tim terpadu juga melakukan pengawasan aktivitas pengiriman hewan ternak dilakukan perbatasan kabupaten/kota dan perbatasan antar Provinsi Sumut.

“Ketiga, ada tim terpadu untuk itu semua diperbatasan. Baik itu, antar Kabupaten dan antar Provinsi. Tidak bisa binatang keluar masuk tanpa izin tim terpadu. Tidak perlu bimbang dan tak perlu khawatir,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles