Kabupaten Toba Rawan Bencana, Wabup Minta Dokumen Risiko Dipahami hingga Tingkat Desa

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus saat memberikan arahan. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus menegaskan pentingnya pemahaman dan penanganan bencana di Kabupaten Toba. Hal ini disampaikannya dalam kajian akhir dokumen risiko bencana yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toba, Selasa (9/12/2025),
Dalam pertemuan ini, Audi Murphy mengatakan semua pihak harus memahami terlebih dahulu terkait bencana, dan yang paling penting adalah cara menghadapinya.
"Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Toba agar memahami dokumen kajian akhir risiko bencana, sehingga ketika bencana terjadi dapat lebih siap menanggulangi. Jangan sampai malah memperburuk keadaan,” ucap Audi Murphy.
Lanjutnya, dikarenakan yang lebih mengetahui potensi bencana di daerahnya adalah Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Maka sejak dini harus mampu memetakan lokasi yang berpotensi bencana dan bagaimana penanggulangannya jika terjadi.
PT Artek Utama selaku penyusun kajian menyampaikan seluruh 16 kecamatan di Kabupaten Toba berpotensi terkena bencana, kecuali bencana kegagalan teknologi yang diprediksi hanya mungkin terjadi di Kecamatan Laguboti, Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Pintu Pohan Meranti.
Jenis bencana yang dikaji meliputi gempa bumi, likuefaksi (pergeseran tanah), tanah longsor, banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta kegagalan teknologi.
Kajian tersebut menghasilkan dua jenis rekomendasi antisipasi bencana: rekomendasi generik dan rekomendasi spesifik. Rekomendasi generik mencakup perkuatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik, peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana, perkuatan kesiapsiagaan, serta pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sementara rekomendasi spesifik mencakup mitigasi fisik, seperti penanaman pohon berakar dalam dan rapat, menjaga mutu bangunan, rehabilitasi daerah tangkapan air, serta pembangunan dan pemeliharaan jalur sekat bakar di batas hutan.
Untuk mitigasi nonfisik, meliputi penguatan koordinasi dengan BMKG untuk peringatan cuaca ekstrem, pelarangan pembakaran hutan, pembentukan tim siaga bencana, dan sejumlah langkah lainnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Lapas Sibolga Kembali Buka Layanan Kunjungan Pasca Bencana






















