Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Jarak Pandang Hanya 1 Km, Pemkab Samosir Terbitkan Surat Edaran

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 13.41 WIB
jarak_pandang_hanya_1_km_pemkab_samosir_terbitkan_surat_edaran

Kabut asap terlihat di seputaran jembatan Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (14/10/2026). (Foto: Pangihutan/Mistar)

Samosir, MISTAR.ID – Jarak pandang di wilayah pengamatan Stasiun Meteorologi Aek Godang dan Stasiun Meteorologi Silangit terpantau berkisar antara 1 hingga 4 kilometer pada Rabu (14/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Kondisi ini terjadi karena terdeteksinya sebaran asap di seluruh wilayah Sumatera Utara. Meski demikian, pemantauan titik panas (hotspot) pada Selasa (13/10/2026) tidak mendeteksi adanya titik panas di wilayah Sumatera Utara.

Kondisi jarak pandang yang terbatas tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengguna jalan dan transportasi penyeberangan.

Hasil pemantauan kualitas udara juga menunjukkan konsentrasi PM2.5, yakni partikel halus yang dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan, berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Warga yang harus beraktivitas di luar rumah dianjurkan menggunakan masker untuk membantu mengurangi paparan partikel di udara.

Para pengguna kendaraan bermotor juga diminta mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalan dengan jarak pandang terbatas. Pengemudi diharapkan menjaga jarak aman serta memperhatikan kondisi lingkungan untuk menghindari kecelakaan.

Kewaspadaan serupa diperlukan dalam aktivitas transportasi penyeberangan. Operator kapal dan pengguna jasa diimbau memperhatikan perkembangan cuaca, jarak pandang, serta kondisi gelombang sebelum melakukan perjalanan dengan tetap mengutamakan keselamatan penumpang.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Samosir telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 300.2/7/SETDA Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Kabut Asap di Kabupaten Samosir.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diharapkan mematuhi arahan pemerintah dan mengambil langkah pencegahan sesuai kondisi di lapangan. Pemkab Samosir juga meminta warga tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diimbau memperoleh informasi mengenai perkembangan sebaran asap, kualitas udara, cuaca, dan jarak pandang melalui sumber resmi, antara lain pemerintah daerah, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta TNI dan Polri.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN