6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

MK Putuskan Gugatan Pilkada Karo dan Madina, Gugatan Medan, Nias dan Asahan Gugur

Medan, MISTAR.ID

Permohonan sengketa atas hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo serta permohonan sengketa atas hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/2/21).

Sidang pembacaan putusan/ketetapan MK ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dimulai Senin (15/2/21) kemarin. Pada sidang hari pertama, sejumlah permohonan digugurkan MK, termasuk tiga gugatan atas hasil Pilkada di Sumut, yakni Medan, Nias, dan Asahan.

Dengan adanya putusan MK ini, maka KPU di tiga daerah ini paling lama lima hari kedepan akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih. Penetapan paslon terpilih akan jadi dasar pelantikan.

Pilkada Medan dimenangkan oleh pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Pilkada Nias dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dan Pilkada Asahan dimenangkan oleh pasangan Surya-Taufik Zainal Abidin.

Permohonan pembatalan hasil Pilkada Karo diajukan oleh dua paslon yakni Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan juga
Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.

Pilkada dengan 5 Paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen) lalu disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen) lalu disusul pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).

Pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen) serta di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina digugat ke MK oleh dua paslon yakni paslon nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan paslon nomor urut 3 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Yang akan diputus MK hari ini adalah gugatan Sofwat-Zubeir. Sementara gugatan Jakfar-Atika belum.

“Kami belum ada menerima pemberitahuan sidang putusan,” kata Adi Mansar, kuasa hukum Jakfar-Atika.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, meski ketiga sengketa diputus gugur oleh MK pada Senin kemarin, mereka tidak pada posisi menyimpulkan bahwa putusan yang dibacakan hari ini juga putusan gugur. “Itu ranahnya MK,” katanya.

Berdasarkan tahapan dan penanganan perkara, saat ini adalah tahapan pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

Setelah menyampaikan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir atau yang gugur, MK kemudian akan melakukan pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim terhadap perkara yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada 19 Februari-18 Maret.

Pada 19-24 Maret, MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan.

Ada 13 permohonan sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumut di MK yakni hasil Pilkada digugat ke MK yakni Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir. (Iskandar/hm13).

Related Articles

Latest Articles