Thursday, April 3, 2025
home_banner_first
SUMUT

Hanya 4.441 dari 8.889 Unit Kendaraan yang Bayar Pajak di Batang Toru

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Juli 2022 10.09
hanya_4441_dari_8889_unit_kendaraan_yang_bayar_pajak_di_batang_toru

hanya 4441 dari 8889 unit kendaraan yang bayar pajak di batang toru

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batang Toru ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

“Sedangkan yang membayar pajak hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan,” ungkap Kapolsek disela sosialisasi program mandiri ketuk pintu (PMKP) dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut UPT PPD Sipirok tahun 2022, Rabu (13/7/22).

Karenanya, Kapolsek berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna  memberitahukan atau menagih pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga: Gubsu: Pakai QRIS, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 2 Menit

Kapolsek juga mengajak Forkopimca menyampaikan ke masyarakat saat membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek.

Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis, menyebut bahwa PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapsel.

Baca juga: Enam Desa dan Tiga Kecamatan Pakpak Bharat dapat Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Terbaik 2021

“Sosialisasi ini bertujuan agar penunggak pajak dapat membayar pajak kendaraannya dengan cara dijemput ke rumah dan peserta sosialisasi dapat membantu kami untuk berjalannya program ini. Untuk diketahui, penunggak pajak terbesar di Kecamatan Batang Toru ini adalah Kelurahan Aek Pining,” bebernya.

Sebagai informasi, kata Basrah, program PMKP sendiri juga diharapkan menambah kesadaran para wajib pajak, untuk menunaikan kewajibannya ke negara. Pembayaran pajak berkendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dan e-Signal (Samsat Digital Nasional). (asrul/hm09)

REPORTER: