16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Gubsu Paparkan 10 Ketentuan Antisipasi Covid-19 di Kabupaten/Kota Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia terus terjadi beberapa hari terakhir salah satunya juga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan Kementerian Kesehatan telah mengatakan faktor ini bisa menjadi indikator untuk gelombang tiga pandemi Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam memimpin Rapat Menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus Covi-19 dan Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali menekankan untuk setiap kepala daerah di kabupaten/kota agar mengambil 10 kebijakan yang telah disusun untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Saya kira saya tak akan memimpin rapat mengenai Covid-19. Tapi kasus sudah tercatat ada sebanyak 245. Jadi saya minta 10 kebijakan ini untuk ditaati. Apabila ada pelanggaran akan didisiplinkan. Sebab ini memang harus benar-benar kita jaga saya tak mau terulang kejadikan lonjakan Covid-19 seperti Agustus 2021 lalu,” tegas Edy pada seluruh Forkopimda dan Direktur rumah sakit yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (7/2/22).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumut Bertambah 245

Adapun 10 kebijakan yang dipaparkan Gubernur Edy tersebut yakni Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Kemudian, melakukan Surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di satuan pendidikan.

Gubsu juga menyebutkan penghentian sementara PTM terbatas, jika Positivity Rate lebih besar sama dengan 5%. Selanjutnya, melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan, terminal bus.

Kemudian, melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan komorbid dan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat di rumah atau tempat ibadah. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan jam operasional pada rumah makan/restaurant kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Gubernur Sumut juga memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 dan memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 khsusnya di Kota Medan.

Baca juga: Satgas: Positif Covid-19 di Sumut Tambah 248 Orang

“Nah pembelajaran tatap muka ini harus dihentikan bila ditemukan kasus di sekolah. Di bandara, pelabuhan dan terminal bus ini harus didirikan pos dan lalukan swab secara acak ini harus segera di lakukan. Pusat perbelanjaan/mall jam 08.00 WIB sudah berhenti (tutup) dan aplikasi PeduliLindungi ini benar-benar dilaksanakan. Jam operasiona rumah makan, cafe sampai pukul 09.00 malam,” terangnya.

Sementara itu, pada kepala daerah yakni wali kota dan bupati, Edy meminta untuk benar-benar datang ke masyarakat untuk sosialisasikan serta edukasikan ke masyarakat bahwa yang paling ampuh dalam memutus Covid-19 adalah protokol kesehatan. Selain itu untuk vaksin booster juga bisa dilakukan secara teknis di universitas-universitas. “Karena yang saat ini paling ampuh adalah protokol kesehatan. Jadi ini semua benar-benar dicatat dibagikan dan ditaati,” pesannya lagi dalam rapat tersebut. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles