19.2 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Gelar Rakor, Kecamatan Padang Hilir Perketat Penerapan Prokes Covid-19

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Rapat Kordinasi (Rakor) skala besar dalam hal penanganan penyebaran virus Covid-19 dan mensukseskan vaksinasi tahap 2 terhadap warga, digelar di Kecamatan Padang Hilir wilayah hukum Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi, Senin (14/2/22), yang digelar di Aula Kantor Camat Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging, KA KUA Kecamatan Padang Hilir Muhammad Amin, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, para lurah se Kecamatan Padang Hilir, para Kanit Polsek Padang Hilir, Kepling se Kecamatan Padang Hilir, bidan Kelurahan Kecamatan Padang Hilir, beberapa mahasiswa dari Kota Tebing Tinggi.

Rakor penanggulangan Covid 19 dilakukan guna mengevaluasi adanya warga Kecamatan Padang Hilir yang terkonfirmasi Covid 19, dan masih adanya warga yang belum vaksin tahap 2.

Baca Juga:Kementerian Tinjau Mal Pelayanan Publik Tebing Tinggi

Dalam sambutannya, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan menyampaikan, bahwa sudah ada yang terkonfirmasi Covid 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir. “Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama sama. Mari kita bersinergi dalam hal penanggulangan penyebaran Covid 19. Agar para Kepling se Kecamatan Padang Hilir benar-benar aktif mendata dan mengimbau serta mengajak warga untuk vaksinasi tahap 2,” ujar camat.

Di kesempatan itu, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging mengingatkan, para lurah dan Kepling Kecamatan Padang Hilir, apabila ada warga yang tidak mau divaksinasi tahap 1 dan 2, agar menyampaikan kepada Polsek Padang Hilir untuk dilakukan jemput bola bersama lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepling.

Baca Juga:Pelajar SMA Paling Rentan Terpapar Covid-19

Sementara, Ketua KUA Kecamatan Padang Hilir Muhammad Amin mengatakan, mereka tetap memberlakukan Prokes Covid-19 secara ketat, dan tetap mengimbau kepada warga yang mengurus akad nikah dan urusan yang lain, agar tetap Prokes.

“Kami tidak ada wewenang mengatur mengenai hajatan pesta pernikahan warga. Mengenai pelaksanaan ibadah di mesjid-mesjid sudah ada ederan dari Menteri Agama tentang pelaksanaan ibadah pada tahun 2022. Namun, demikian kami tetap eksis mengimbau warga tetap Prokes,” sebutnya.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles