Gara-gara Sandera Mobil Operasional PT DPM Dua Pemuda Bersaudara di Dairi Ditangkap Polisi
gara gara sandera mobil operasional pt dpm dua pemuda bersaudara di dairi ditangkap polisi
Sidikalang, MISTAR.ID
Gara-gara menyandera mobil operasional milik PT Dairi Mineral Prima (DPM), dua pemuda bersaudara ditangkap polisi. Kedua pemuda tersebut LABM (dan28) KSBM (23) warga Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-punga Kabupaten Dairi dikenakan pasal tindak pidana pemerasan dan pencurian, Senin (28/6/21).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kabag Humas Iptu Doni Saleh di Makopolres Dairi membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (1/7/21).
“Ya benar dua orang pemuda bersaudara inisial LABM (dan28) KSBM (23) warga Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-punga kini sudah ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pencurian yang terjadi tanggal 28 juni 2022 kemarin ” terang Doni.
Baca juga: Tolak Penggabungan Kampus, Ribuan Mahasiswa di China Sandera Rektor
Dasar penagkapan dua pemuda bersaudara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 23 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK PARONGIL / POLRES DAIRI / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 29 Juni 2021; Surat Perintah Penyidikan nomor : SP-SIDIK / 23 / VI / 2021 / RES 1.8, tgl 29 Juni 2021; Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap / 05 / VI / 2021 / RES 1.8, tgl 29 Juni 2021; Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap / 06 / VI / 2021 / RES 1.8, tgl 29 Juni 2021.
Baca juga: Sejumlah Kepsek SD di Sidikalang Akui Harga Wastafel Cuci Tangan Terlalu Mahal
Kejadian tersebut berawal dari Edwin Simbolon karyawan PT Dairi Mineral Prima (DPM) berangkat dari TSF menuju dusun VI Sopokomil, Desa Longkotan untuk mengantar alat pelindung diri (APD) menggunakan mobil operasinal PT DPM ke operator bachoe loader yang sedang bekerja di dusun sopokomil
Namun naas, saat di depan rumah LABM dan KSBM, mobil yang dikendarai Edwin menabrak trotoar yang persis di depan rumah pemuda itu. Bermaksud meminta maaf, Ibu kedua pemuda itu menyuruh Edwin pergi dan agar meninggalkan mobil doble cabin hilux (BK 8569 YD) di rumahnya. Mereka juga menyuruh memanggil pimpinan tertinggi DPM untuk menyelesaikan permasalahan tanahnya seluas 6,1 Ha dengan alasan agar mobil PT DPM tersebut bisa diambil dari rumahnya.
Pada saat itu para pimpinan Edwin langsung datang ke TKP untuk mencoba mendamaikan situasi, tetapi oleh ibu dan kedua pemuda itu tetap bersikeras menyuruh PT DPM agar menyelesaikan permasalahan tanahnya supaya mobil tersebut bisa diambil dari TKP dan melontarkan kalimat-kalimat tidak enak .
Segala upaya dengan cara kekeluargaan dilakukan PT DPM tetapi tidak berhasil hingga PT.DPM memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Parongil hingga akhirnya kedua pemuda tersebut ditangkap polisi.
Saat ini kedua pemuda bersaudara tersebut ditahan di Polres Dairi beserta barang bukti mobil doble cabin hilux milik PT DPM.
(Manru/hm06)