Friday, April 18, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dugaan Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan SPAM Pakpak Bharat Dilaporkan ke Kejati Sumut

journalist-avatar-top
Sabtu, 20 Januari 2024 12.20
dugaan_korupsi_pengelolaan_dan_pengembangan_spam_pakpak_bharat_dilaporkan_ke_kejati_sumut

dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan spam pakpak bharat dilaporkan ke kejati sumut

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHub) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem penyedian air minum (SPAM) di Kabupaten Pakpak Bharat.

Laporan resmi itu tertuang dalam surat nomor 0627.09/S.LP/PILIHI/I/2024 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem penyedian air minum (SPAM) berbiaya Rp2.430.768.690.

Dana itu dialokasikan untuk pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah tahun anggaran 2022 di Desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca juga : Kejari Dairi Diminta Audit dan Periksa Proyek SPAM Rp2,4 Miliar  

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum DPD LSM PILIHI, Ronald Vana Manik didampingi Dinson Berutu di Sidikalang, Sabtu (20/1/24) setelah kembali dari Kantor Kejati Sumut di Medan.

Dikatakan Ronal,  sesuai laporan dengan tanda terima surat PTSP Kejati Sumut tanggal 19 Januari 2024, distempel dan penerimanya atas nama Metasya.

“Kita bermohon dan meminta Kejatisu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Maringan Bancin selaku Kepala Dinas PUTRHub Pakpak Bharat,” kata Ronal dan Dinson.

REPORTER: