Dua Pejabat Sekretariat DPRD Deli Serdang Dicopot Sementara, Diduga Terkait Pencairan Perjalanan Dinas

Kantor DPRD Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (14/10/2026) – Kurang harmonisnya hubungan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Deli Serdang berujung pada pencopotan dua pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang dan seorang staf bendahara oleh Bupati Asri Ludin Tambunan.
Keduanya adalah Kabag Keuangan, Mahmudin Siregar, dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Nikmatul Husna, serta staf Bendahara Pengeluaran, EAS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga orang tersebut dicopot sejak Senin (12/10/2026). Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Disebut-sebut, mereka diduga melakukan pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan yang menyalahi prosedur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M. Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini tindakan yang dilakukan terhadap dua kabag itu baru berupa pemberhentian sementara. Hal itu dilakukan untuk proses pemeriksaan di Inspektorat Deli Serdang.
“Ada 3 orang, 2 diberhentikan sementara dan 1 karena gak punya jabatan langsung pemindahan. Terkait apa tanya Inspektorat-lah. Lagi proses pemeriksaan dan sudah diberhentikan sementara,” ujar M. Yusuf, Rabu (14/10/2026).
Ditambahkan Yusuf, jabatan keduanya bisa dikembalikan tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Terpisah, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa pejabat di Sekretariat DPRD sedang menjalani proses pemeriksaan.
Diakui, dugaan pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang akibat kesalahan prosedur dalam pencairan uang perjalanan dinas.
“Iya, ada dua pejabat struktural (kabag) yang kami periksa. Kami periksa cash opname, pengelola keuangan Sekwan. Yang dua orang itu sudah diberhentikan sementara sesuai Pasal 31 dari PP 94,” kata Edwin saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pencairan uang perjalanan dinas itu, tambah Edwin, menimbulkan potensi kerugian negara.
Hubungan kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) di Kabupaten Deli Serdang semakin tidak harmonis setelah tidak disahkannya P-APBD 2026.
Dewan terbagi dalam dua kubu. Ada yang menginginkan P-APBD disahkan dan ada yang tidak bersedia. (hm27)


























































