Medan, MISTAR.ID
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak terkait melepasliarkan dua ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ke Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Rabu (8/6/22) sore.
Pelepasliaran ‘Surya Manggala’ (jantan) dan ‘Citra Kartini’ (betina) yang berumur 3,5 tahun ini dilakukan untuk menghindari inbreeding atau kawin kerabat yang dapat menurunkan kualitas genetis keturunannya nanti.
Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar berharap setelah lepas liar, kedua harimau ini mampu beradaptasi, bertahan hidup dan berkembang biak secara alami di habitat alaminya. Dikatakannya, pemilihan lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera ini berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assessment) yang dilakukan oleh BBTNKS bekerja sama dengan lembaga SINTAS INDONESIA menggunakan software Maximum Entropy (MaxEnt).
Baca juga:Â Dua Ekor Sapi Sekarat, Di TKP Jorlang Hataran Ditemukan Jejak Kaki Harimau
Selain menggunakan software MaxEnt, dilakukan juga survey lapangan yang dilakukan oleh tim BBTNKS, FFI dan PT Agincourt Resources yang bertujuan untuk mengecek kondisi kesesuaian lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera.
“Hasil dari tim survey lapangan diperoleh bahwa lokasi lepas liar ini merupakan habitat yang ideal serta memiliki pakan yang cukup bagi Harimau Sumatera,” jelasnya.
Selain itu, kata Irzal, lokasi ini berada di zona inti kawasan TNKS dan jauh dari pemukiman masyarakat sehingga cocok untuk lokasi lepas liar. Hasil dari survey yang dilakukan oleh BBTNKS dan Fauna & Flora Internasional (FFI) dari tahun 2005 hingga 2021 menggunakan camera trap, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 93 individu harimau sumatra di kawasan TNKS.
“Pada tahun 2021 dan 2022 sebanyak 2 individu Harimau Sumatera juga sebelumnya telah dilepasliarkan ke dalam kawasan TNKS. Jadi total ada 97 Harimau Sumatera yang berhasil teridentifikasi pada kawasan TNKS,” katanya.
Baca juga:Â Ternak Warga Diserang Harimau di Simalungun, Masyarakat Diminta Waspada
Harimau Sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
“Populasinya diperkirakan lebih kurang 500 sampai 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment) pada tahun 2016,” katanya. (ial/hm09)