14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah Menunggu Kebijakan Pusat

Medan, MISTAR.ID

Terkait distribusi vaksin Covid-19 buatan Sinovac, untuk tahap pertama masih sebanyak 40 ribu dosis yang dikirim ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan untuk pendistribusian ke daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan pada wartawan, Rabu (6/1/21). Ia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bagaimana teknisnya dan tidak berani sembarangan. Maka dari itu, selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu pendistribusian vaksinnya ke kabupaten/kota di Sumut, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena begini, 1 koli itu terdiri dari 1.960 dosis dan yang dikirim ada 21 koli. Sementara, jumlah daerah ada 33 kabupaten/kota, sehingga kemungkinan besar akan dibuka 1 koli,” ungkap Alwi.

Baca Juga:Kejar Target Sebelum Imlek, China Vaksinasi Covid Jutaan Orang

Dikatakan Alwi, selain gubernur, kemungkinan nantinya unsur pimpinan juga akan divaksin, tetapi tetap mempertimbangkan faktor usia. “Nakes yang mendapat vaksin ini terdiri dari perawat, dokter, termasuk bagian administrasi yang menangani pasien Covid-19. Nah, Jadi, yang pasti saya juga divaksin. Lalu unsur pimpinan nanti akan dikomunikasikan dulu karena alokasinya dari pusat di aplikasi PeduliLindungi. Masing-masing kita akan menerima SMS dan akan dapat pemberitahuan apakah kita termasuk yang mendapatkan vaksin atau tidak,” kata dia.

Mengenai rencana penyuntikan vaksin perdana pada 14 Januari mendatang, Alwi menyebutkan, kemungkinan kalau tidak di Rumah Dinas Gubernur Sumut atau difasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat. “Terkait itu sangat dinamis melihat perkembangan nantinya,” ucap dia.

Alwi mengaku, kesiapan cold storage atau alat pendingin untuk menyimpan vaksin Covid-19 di kabupaten/kota tidak ada masalah. “Kita sudah meninjau beberapa daerah yang dilakukan secara acak dan dikhawatirkan bermasalah. Dari hasil peninjauan sudah oke, tidak ada masalah,” ucapnya.

Baca Juga:Dinkes Simalungun Usulkan Penambahan Anggaran Rp12 M Dukung Vaksinasi Covid-19

Disinggung tahap dua program vaksin corona nantinya, Alwi menuturkan telah melakukan berbagai persiapan salah satunya terkait anggaran. “Kita sudah ada anggaran untuk itu (tahap 2), penambahan. Termasuk, juga kesiapan sumber daya manusianya (SDM). Saat ini SDM untuk tahap 1 sekitar 1.500 nakes (tenaga kesehatan). Makanya, pada tahap 2 nanti ditambah dan sedang dilatih 1.000 nakes,” terangnya.

Ia menyatakan, vaksinasi tahap pertama ini menjadi pembelajaran penting. Dia tidak khawatir jika terjadi penolakan lagi pada tahap 2, apabila pada tahap 1 seperti yang diharapkan berjalan dengan sukses. “Justru masalahnya sekarang vaksinnya tidak banyak, dan itu yang menjadi persoalan. Jika ada pihak-pihak yang menolak vaksinasi ini, ya silahkan saja. Tapi, kalau nanti vaksinasi ini aman dan sesuai yang diharapkan misalnya kebal terhadap virus corona, tentu pastinya masyarakat akan percaya dan kemungkinan tidak ada yang menolak lagi,” papar Alwi.

Terkait kabar vaksin tersebut mendapat penolakan dari beberapa negara karena berdampak terhadap kesehatan, Alwi mengaku, saat ini masih dalam proses persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kalau BPOM menyatakan tidak (boleh), ya tentu kita juga tidak. Tapi kalau BPOM menyatakan iya, ya tidak ada masalah,” tandasnya.

Baca Juga:Menkes Pastikan Vaksinasi Serentak di Daerah 14-15 Januari

Sementara, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, tempat pelaksanaan vaksin memang dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Sakit dan Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Hanya saja, sambung dia, fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi persyaratan. Mulai dari memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi, sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, memiliki ijin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles