13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Desa Sigumpar Barat Resmi Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja

Toba, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba, Kejari Toba Samosir, dan semua pihak yang telah ikut membantu memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba dapat diresmikan hari ini.

“Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir,” sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja .

Acara peresmian ini digelar di Kantor Camat Sigumpar ,Rabu (20/4/22).

Baca juga:Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ sampai ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, SH didampingi Bupati Toba Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.

Bupati Toba menyambut baik program RJ ini. Program Kejaksaan RI ini sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja.

Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum dan marparbinotoan, (beragama, beradat, memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).

Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama tersebut dari pada berlanjut ke pengadilan.

Senada, Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini. Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.

Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini.

Baca juga:Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ia pun mengutip salah satu pantun Batak yaitu “Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame.” Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar.

Acara ini turut diisi dengan persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige.

Turut hadir Camat Sigumpar Jaga Situmorang, Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol, serta sejumlah Pejabat Pejabat dan Forkopimda Toba.(james/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles