23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kejari Deli Serdang Luncurkan Program Jaga Desa

Baca Juga : Kejari Deli Serdang akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Desa Simempar

Boy Amali menyebut, Kejari Deli Serdang sesuai instruksi dari Jaksa Agung telah juga melaksanakan program Jaga Desa yang masuk ke dalam tugas dan wewenang Kejaksaan yang didelegasikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan.

“Pengawalan dana desa melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa. Dan melalui Program Jaga Desa ini Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Boy Amali mengakui, penggunaan alokasi dana desa dan bagi hasil pajak/retribusi yang penggunaannya didasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) juga seharusnya lebih mengakomodir kebutuhan yang sesuai dengan realita yang terjadi di desa.

“Oleh karena itu, Kejari Deli Serdang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus berkoordinasi dalam hal pembentukan kebijakan agar lebih mengakomodasi kebutuhan yang dimiliki oleh desa,” akunya.

Kegiatan Jaksa Garda Desa yang dilakukan di Kecamatan STM Hulu ini menggabungkan tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Meriah, STM Hilir dan Kecamatan STM Hulu. Sebelumnya kegiatan serupa juga sudah di lakukan di Kecamatan Patumbak. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles