24.6 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Kejari Deli Serdang Luncurkan Program Jaga Desa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memastikan akan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Langkah itu sebagai upaya preventif yang diberikan untuk pelaksanaan serta penggunaan dana desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry disampaikan Kasi Intelijen Boy Amali, Kamis (20/6/24). “Menanggapi pemberitaan sebelumnya dari salah seorang praktisi hukum di Sumut yang meminta Kejari Deli Serdang untuk melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.

Juru bicara Kejari Deli Serdang itu mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki tugas sebagai penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kedua tugas ini direalisasikan dengan adanya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang kejaksaan berikan untuk pelaksanaan serta penggunaan dana desa yang dilakukan setiap desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga : Sepanjang 2023, Kejari Deli Serdang Tangani 1.243 Perkara

Boy Amali menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tetap mengawal proses penggunaan dana desa di setiap desa sesuai wilayah hukumnya.

“Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa. Sehingga terhindar dari perkara koruptif. Itu pesan beliau,” tutur Boy.

Ditegaskan Boy Amali, sebagai penegak hukum, jaksa juga memfasilitasi untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa.

“Jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles