Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dapur MBG di Dairi Kembali Beroperasi Pasca 11 SPPG Dihentikan, Dinkes: SPPG Belum Memenuhi SLHS

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 11.50
journalist-avatar-top
JM
dapur_mbg_di_dairi_kembali_beroperasi_pasca_11_sppg_dihentikan_dinkes_sppg_belum_memenuhi_slhs_

Distribusi MBG di salah satu SMP Sidikalang. (Foto: Manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Tujuh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau daput MBG di Kabupaten Dairi yang sempat dihentikan sementara telah beroperasi kembali.

"Ya bang, tujuh dari 11 SPPG yang dihentikan sementara sudah beroperasi sejak Rabu (11/3/2026), yang empat lagi sedang pengajuan , semoga dapat segera beroperasi untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Dairi, Pahlawan Nasution saat dikonfirmasi mistar via telepon, Kamis (12/3/2026).

Pahlawan tanpa merinci nama-nama dan dasar pengoperasian tujuh SPPG tersebut. Sebelumnya, pemberhentian operasional sementara itu terpantau dari beredar surat nomor 769/D.TWS/03/2026 Jakarta, 08 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) National Nutrition Agency, kepada Kepala SPPG Provinsi Sumatera Utara.

Berikut lampiran nama-nama 11 SPPG yang diberhentikan di Kabupaten Dairi.

1. SPPG Silahisabungan Silalahi II

2. SPPG Tanah Pinem Kuta Buluh

3. SPPG Siempat Nempu Hulu Lae Nuaha

4. SPPG Lae Parira Buludur

5. SPPG Silima Pungga-pungga Siboras

6. SPPG Sidikalang Batang Beruh 3

7. SPPG Huta Manik Desa Pegagan Julu VII

8. SPPG Sumbul Tanjung Beringin

9. SPPG Sumbul Pegagan Julu II

10. SPPG Sidikalang Hura Rakyat 3

11. SPPG Tanah Pinem Harapan

Terpisah, Seketaris Dinas Kesehatan Dairi, Melda Purba, ketika dikonfirmasi mistar terkait proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Melda menyebutkan saat ini sebanyak delapan unit dari 29 SPPG aktif telah mengajukan permohonanan SLHS ke Dinas Kesehatan.

"Saat ini Dinkes melakukan pengawasan/inspeksi kesehatan lingkungan dan memastikan memenuhi syarat/indikator kesehatan lingkungan yang wajib dipenuhi. Jika syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkes Nomot 17 Tahun 2024 telah dipenuhi oleh SPPG, maka selanjutnya Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat tersebut," ujarnya.

Jadi, sambungnya, hingga kini belum ada SPPG yang memenuhi persayaratan Permenkes nomor 17 Tahun 2024 sehingga belum ada SPPG yang memiliki SLHS.

TAGS

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN