11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dana Pembangunan Menara Triangle di Dairi Terancam Dituntut Ganti Rugi

Dairi, MISTAR.ID

Biaya pembangunan menara triangle untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi, bersumber dari dana desa (DD) di sejumlah desa se-Kabupaten Dairi Sumatera Utara, terancam dituntut ganti rugi oleh Pemerintah Dairi.

Pasalnya menara triangel tersebut dibangun di lahan milik kepala desa bukan di areal atau lahan aset desa. Hal itu menjadi temuan Inspektorat Dairi saat melakukan pemeriksaan Surat Pertanggung jawaban (SPj) pelaksanaan DD/ADD ke masing-masing desa.

Hal itu dibenarkan Pj Kepala Inspektorat Dairi Elon Siagian di Sidikalang, Selasa(2/8/22). Dikatakan Elon Siagian, DD itu uang negara bukan uang pribadi kepala desa, jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan milik kepala desa (Kades).

Baca Juga:Soroti Kinerja Pemkab Dairi, Gubsu: Tidak Maju-maju

Diterangkan Elon Siagian, justru hal itu menjadi polemik di desa dikarenakan ekses Pilkades 2021 lalu. Sebab, para kepala desa incumbent yang kalah pada kontestan saat itu, sekarang ada memerintahkan pembongkaran menara triangel tersebut supaya dipindahkan karena diklaim di lahan milik Kades, bukan di lahan aset desa.

“Terjadi miskomunikasi kepada pejabat Kades baru atas aset itu. Guna menghindari polemik, kita menyarankan, bangunan menara triangle untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi, supaya dipindahkan ke lahan aset desa,” kata Elon.

Banyak ditemukan di lapangan, pembangunan menara triangle untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi, yang bersumber dari DD di luar aset desa.

Baca Juga:Warga Usir Alat Berat Pemkab Dairi yang Hendak ke Lahan PT Gruti

Dan, bangunan itu didirikan di areal lahan milik Kades lama yang berujung miskomunikasi. Dan bila mana pejabat Kades lama dan pejabat Kades baru tidak sepakat untuk melakukan pemindahan ke lahan aset desa, maka biaya pembangunan menara triangel itu dikembalikan ke negara.

Diakatakan Elon, besaran angaran biaya pembangunan menara triangle untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi, bervariasi mulai dari Rp70 juta sampai Rp80 juta yang bersumber dari DD 2021.

Dia juga membenarkan, ada 87 kepala desa incumbent yang kalah pada Pilkades serentak di 106 desa, November tahun 2021 lalu.

Sementra, Kepala Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember yang terpilih tahun 2021, Parisma Manik kepada MISTAR.ID mengaku, sempat terjadi epolemik antara dirinya dengan mantan Kades atas pembangunan menara triangle itu di Desa Gundaling, yang berujung dibongkar karena lahan bangunan menara triangel itu diklaim milik mantan Kades lama.

Baca Juga:Pemkab Dairi Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui ‘Semesta Dairi Memanggil’

Tidak mau berkemelut, Kades Gundaling Parisma Manik langsung memindahkan menara triangel ke tempat sementara, menunggu tempat yang tepat milik aset desa.

Berhubung, Gundaling Parisma Manik masih menjabat Kades selama 6 bulan ke depan, menara triangel sudah dipindahkan sementara namun belum berfungsi.

“Untuk saat, tahun 2022 ini, kita tidak fungsikan menara triangel untuk pelayanan jaringan prekuensi internet karena belum jelas legilitasnya. Sehingga, DD/ADD 2022 untuk belanja internet atau kontrak kerja sama kepada pihak provider belum dilakukan,” beber Parisma Manik.

Parisma Manik merupakan Kades Gundaling priode 2022-2027 terpilih dan dilantik Bupati Dairi secara serentak sebanyak 106 kepala desa, pada Desember 2021 lalu.(manru/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles