Dairi, MISTAR.ID
Marulak Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu proyek tahun anggaran 2023, mengaku heran dan bingung terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) karena meminta dokumen pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
Meski begitu, ia mengaku tetap menyanggupi permintaan BPK itu dan telah menyerahkan keseluruhan. “Biasanya cukup hanya kontrak saja diminta, kali ini seluruh dokumen sejak perencanaan harus diserahkan,” kata Marulak pada Senin (26/2/24).
Adapun dokumen yang dimaksud terkait pekerjaan proyek pembangunan gedung tidak bertingkat sederhana itu, antara lain kegiatan penyusunan penerapan evaluasi rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota , sentra IKM terpadu Barung-barung Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Proyek itu dikerjakan pelaksana inisial CV. PU dengan masa pekerjaan 120 hari kalender Juli sampai November 2023 , dan satuan kerja Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Dairi.
Marulak mengaku, pekerjaan proyek tersebut ada 3 item dalam satu paket. Namun ada yang tidak selesai dikerjakan dalam 120 hari kerja, yaitu bangunan gedung, lapangan parkir dan green house.
“Sehingga diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 90 hari sampai 14 Februari 2024 serta denda 1/1.000 dari nilai kontrak,” ujarnya
Ia mengakui, sebelumnya pembayaran progres dari nilai kontrak dan sesuai hari kerja dalam kontrak, dibayarkan sebesar 70 persen dan sisanya masuk kategori konstruksi dalam pekerjaan (KDP) dan pekerjaan tersebut selesai dikerjakan 12 Februari 2024.
Saat ditanya soal adanya dugaan indikasi praktek korupsi pada proyek tersebut? ia tidak mau berkomentar banyak.
“Kita tunggulah hasil audit BPK, sebab ku dengar BPK akan segera turun kelokasi proyek,” jawabnya
Sebelumnya diberitakan mistar.id, status lahan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi di Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang, menjadi pembahasan dan dipertanyakan sejumlah warga.
Proyek yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung sederhana kegiatan penyusunan, penerapan dan evaluasi rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota Dairi.
“Karena pelaksanaan pekerjaannya sempat dihentikan dengan cara menutup akses jalan ke lokasi proyek oleh PHU,” ujar E Siburian, warga setempat, Jumat (15/9/23).
Proyek berbiaya Rp 2,8 miliar dari DAK tahun anggaran 2023 itu dilaksanakan CV PU mulai Juli hingga November. Sumber proyek berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Dairi.
Bahkan, Pemangku Hak Ulayat (PHU) Bintang Barung-barung dikabarkan sempat menghentikan pelaksanaan pekerjaan proyek Pemkab Dairi dengan cara menutup akses jalan menuju proyek menggunakan kayu dan bambu.
Mengingat proyek itu merupakan pekerjaan pemerintah, warga pun akhirnya bertanya-tanya soal kedudukan hukum atau legal standing lahan lokasi proyek Pemkab Dairi tersebut.
Warga berpendapat, idealnya Pemkab Dairi sudah memiliki konsep perencanaan dan keadaan lahan seharusnya sudah mempunyai hak mendasar dan memenuhi syarat. Sehingga pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah tidak bisa dihentikan oleh warga.
“Dengan adanya insiden penutupan akses jalan oleh warga ke lokasi proyek pemerintah, berarti legal standing lahan tersebut perlu dipertanyakan. Kuat dugaan lahan dimaksud terjadi sengketa. Pertanyaannya, mengapa Pemerintah Dairi alokasikan proyek di lahan diduga bersengketa?,” sebut E Siburian.
Menanggapi lahan proyek tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Dairi, Iwan Teruna Berutu yang berulang kali dihubungi mistar.id, Jumat (15/9/23) tidak bersedia menerima telepon walau aktif.(manru/hm17)